Terbitkan SE, Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual LKS ke Peserta Didik


Dibaca: 932 kali 
Rabu,18 Desember 2024 - 23:26:52 WIB
Terbitkan SE, Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual LKS ke Peserta Didik
SuaraLira.com, Pekanbaru -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, melarang sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.
 
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
 
Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
 
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, larangan penjualan LKS itu telah disampaikan pihaknya ke seluruh SD dan SMP negeri melalui surat edaran (SE).
 
"Kita sudah terbitkan surat edaran dan sudah disebar ke seluruh SD dan SMP negeri," ungkapnya, Rabu (18/12/2024).
 
Dikatakan Jamal, dalam SE tertanggal 17 Desember 2024 itu disampaikan dalam rangka penertiban peredaran LKS, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melarang kepala sekolah, guru, TU dan komite sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru.
 
Pada prinsipnya, LKS itu dibutuhkan untuk membantu pembelajaran. Namun karena ada isu miring yang sering didengar bahwa sekolah mewajibkan membeli LKS.
 
"Jadi seakan-akan ada bisnis di sini. Dan kami koordinasi dengan Pj Walikota dan mendengarkan keluhan masyarakat, maka kita imbau kepada sekolah supaya tidak ada pengadaan LKS atau menjualnya," ujar Jamal
 
Ia menyebut, memang ada laporan dari masyarakat. Kemudian ada yang hearing bersama DPRD dan bahkan sampai melaporkan langsung ke Walikota.
 
"Karena itu, sebelum terlambat kita ingatkan sekolah. Sebelum mereka melakukan itu, lebih baik kita sampaikan dulu. Karena banyak keluhan seperti itu," ungkapnya.
 
Dirinya juga mengingatkan kepada orangtua atau siswa yang diminta untuk membeli LKS di sekolah atau buku pelajaran agar melaporkan kepada Disdik Pekanbaru.
 
"Silahkan laporkan kepada kami. Kami akan tegus sekolahnya, kami akan pantau dan kami juga sudah sosialisasikan juga kepada beberapa kepala sekolah. Kedepan kita akan evaluasi lagi tentang pengadaan LKS," pungkasnya. **
 
(Zha/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :