Tanpa Packlaring, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Pakai ID Card Karyawan


Dibaca: 568 kali 
Jumat,03 Januari 2025 - 23:35:55 WIB
Tanpa Packlaring, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Pakai ID Card Karyawan
SuaraLira.com, Jakarta -- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh.
 
Diketahui, JHT adalah program yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
 
Adapun, proses pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa beberapa dokumen.
 
Kendati demikian, apakah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau yang dikenal sebagai paklaring wajib disertakan untuk pengajuan klaim JHT?
 
Klaim JHT bisa menggunakan ID card karyawan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib/utama bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT.
 
Meski demikian, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki paklaring, maka bisa disertakan dalam pengajuan JHT.
 
Menurut Oni, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan identitas karyawan atau surat pengunduran diri dari pemberi kerja untuk melakukan klaim JHT.
 
"Bisa menggunakan bukti lain, seperti ID Card karyawan atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
 
Dokumen dan syarat klaim JHT setelah resign
 
Lebih lanjut Oni memaparkan beberapa dokumen yang perlu dibawa peserta untuk melakukan klaim JHT, yaitu:
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kartu 
  • Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut.
"Peserta dapat melakukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif," kata Oni.
 
Dengan ketentuan ini, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.
 
Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pengkinian data dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
 
Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Adapun, bagi peserta yang mempunyai saldo JHT di atas Rp 10 juta, maka dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.
 
"Proses klaim membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," jelas Oni.
 
Cara mencairkan saldo JHT
 
Dilansir dari Kompas.com (5/8/2024), berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
 
1. Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang:
  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT"
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua", ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara. Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Cara mencairkan JHT melalui JMO 
 
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan cara sebagai berikut:
  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store Login atau buat akun baru 
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO
  • Selanjutnya klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO.
  • Kemudian, klik tombol "Selanjutnya" Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
  • Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol "Sudah"
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"
  • Pengajuan klaim saldo sudah diproses. 
  • Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim".
3. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik
 
Kemudian, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik. Berikut cara klaimnya:
  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
  • Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta. **
(Zha/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :