Babinsa : Ada Sanksi Berat dan Denda Bagi Pelaku Pembakaran Lahan


Dibaca: 362 kali 
Senin,13 Januari 2025 - 11:01:44 WIB
Babinsa : Ada Sanksi Berat dan Denda Bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Suaralira.com, Rengat -  Upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Koramil 01/Rengat melalui Babinsa rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi stop Karhutla kepada masyarakat.
 
Hari ini , Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 01/Rengat bersama  masyarakat setempat melaksanakan patroli Karhutla diperlintasan masyarakat sekitar Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat. Senin (13/01/2025)
 
Sertu Riza Efendi kepada suaralira.com menyampaikan seperti diketahui bersama bahwa sebagian besar Kabupaten Inhu yang rawan terjadi Karhutla, maka dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, maka rutin patroli dan sosialisasi kepada masyarakat.
 
“Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar, juga mengingatkan kepada masyarakat yang sedang membersihkan lahan pekarangan rumah agar menjaga api apabila sedang membakar sampah.
 
Karena hal ini supaya tidak terjadi kebakaran untuk itu di ingatkan agar jangan membuang puntung rokok sembarangan,” ujarnya.
 
Babinsa selalu menghimbau khususnya warga Desa agar selalu waspada terhadap kebakaran, segera lapor cepat apabila  menemui titik Api"pesanya.
 
"Selain itu , Babinsa juga selalu  mengingatkan kepada masyarakat agar supaya jangan lagi ada yang  membuka lahan dengan cara membakar yang bisa berdampak  menyebabkan pencemaran lingkungan.
 
Babinsa juga mengingatkan kepada warga dan menyampaikan bahwa ada sanksi dan denda cukup berat bagi pelaku pembakaran."terangnya(Pr4as.sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :