Narkoba Musuh Kita Bersama ,Polres Inhu Tidak Akan Berhenti Memberantas Narkoba.


Dibaca: 107 kali 
Rabu,15 Januari 2025 - 20:28:45 WIB
Narkoba Musuh Kita Bersama ,Polres Inhu Tidak Akan Berhenti Memberantas Narkoba.
Suaralira.com, Rengat - INHU – Setelah melakukan pengintaian intensif, Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Keberhasilan atas Pengungkapan ini dilakukan Selasa, 15 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 6,22 gram.
 
Saat dihubungi Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H.,mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Mekarsari.
 
Laporan tersebut langsung dilakukan Pengintaian dimulai sejak Selasa malam, saat tim gabungan dari opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Lirik atas perintah Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya, SH.MH mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati tiga pria mencurigakan di kawasan kebun sawit di Desa Mekarsari.
 
“Ketiga pria itu sempat mencoba melarikan diri, namun dengan kesigapan anggota, mereka berhasil diamankan,” ungkap Aiptu Misran. Salah satu tersangka, AA alias Andi ,
 
Yang saat itu sempat membuang plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ke pinggir jalan semenisasi. Hal serupa dilakukan oleh SM Sandra, yang membuang tiga plastik klip kecil ke dalam parit.
 
Interogasi awal, Andi Agusvianto mengaku mendapatkan sabu dari Sandra Mardianto. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah Sandra  yang terletak di RT/RW 002/002 Desa Mekarsari. 
 
Berada di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 6,22 gram, sebuah timbangan digital kecil, serta sejumlah plastik klip kosong.
 
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti  Uang tunai sebesar Rp250.000,-, Sebuah dompet kecil warna biru bergambar kelinci, Jaket abu-abu tempat sabu ditemukan.
Handphone milik para tersangka, termasuk merek Vivo, Oppo, dan Realme serta Satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.
 
Saat ini Ketiga tersangka yang diamankan diantaranya AA alias Andi  (25), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik, DA  alias Onggo (31), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, SM aluas Sandra alias Saimin (41), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik
 
Atas diamankanya terhadap Ketiganya diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Sandra Mardianto juga disangkakan atas peran menjual dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
 
Terhadap ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai pidana penjara hingga 20 tahun.
 
"Selanjutnya Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu.
 
"Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama, Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berencana melakukan kejahatan serupa."tutup Misran(Pr4as.sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :