Kepala Sekolah Kangkangi Edaran Kadisdik Pekanbaru Larangan Menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS)


Dibaca: 100 kali 
Rabu,22 Januari 2025 - 20:19:49 WIB
Kepala Sekolah Kangkangi  Edaran Kadisdik Pekanbaru  Larangan Menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS) SD Negeri 93 Pekanbaru

Suaralira.com, Pekanbaru — Menindak Lanjuti Surat Edaran (SE) tentang Larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik, sesuai Surat Edaran Ka Disdik Pekanbaru yang telah di tandatangani Dr.Abdul Jamal, M.Pd tertanggal 17 Desember lalu jelas jelas melarang atau membenarkan Surat Edaran tersebut.

Dimana sesuai hasil laporan beberapa orangtua siswa yang anaknya bersekolah di SD Negeri 93 Pekanbaru Rabu, (22/01) telah melaporkan kepada awak media suaralira.com yang juga seorang Wakil Walikota DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Pekanbaru telah menerima Laporan sesuai Motto LIRA Padi & Kapas, "Mendengar, Melihat & Berbuat"

Dari beberapa Orangtua siswa yang lain pas kebetulan ada yang mengantar dan menjemput anaknnya membenarkan bahwa, Sabtu, (18/01) pihak sekolah mengumpulkan seluruh orangtua siswa untuk mengikuti rapat, ada yang datang dan ada juga orang tua yang tidak datang untuk mengikuti rapat yang telah diundang pihak sekolah.

Dimana orangtua menyampaikan bahwa rapat Sabtu 18/02 diadakan di ruangan kelas itu tunjuk orangtua siswa.

Dengan menerima informasi dari beberapa orang tua siswa inilah tau bahwa sekolah telah menjual LKS. 

Sesuai arahan dan informasi dari kepala sekolah LKS dapat dibeli dengan salah seorang guru karena LKS sudah datang.

Disinilah timbul sengketa dimana ada orangtua yang mau membeli dan ada juga orangtua yang tidak mau membeli karena ada sebagian orangtua yang tau tentang hal Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan serta tidak punya uang untuk membeli LKS tersebut.

Menindak lanjuti hal ini Agus Eko, SE selaku Walikota DPD LIRA Kota Pekanbaru yang berlogokan Padi dan Kapas meminta agar dengan laporan ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr.Abdul Jamal, M.Pd sesuai dengan perkataan akan memberikan Sanksi tegas.

Hal ini LIRA Kota Pekanbaru akan mengawal pelanggar penjualan LKS ini serta akan mengawal, mengawasi dan menerima laporan masyarakat lainnya.

Serta permasalahan pelanggaran yang telah dibuatkan Surat Edaran ini akan disampaikan kepada Pj Walikota Roni Rakhmat dalam hal Penjualan LKS disekolah SDN 93 Pekanbaru yang diduga telah melawan hukum sesuai Surat Edaran Kadisdik Pekanbaru, "tutupnya. (***)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :