Kurang Pantas Dengan Ganti Rugi Yang Diterima Korban Lakalantas Palti Mengadu Ke LBH Indragiri.


Dibaca: 276 kali 
Senin,03 Februari 2025 - 18:04:55 WIB
Kurang Pantas Dengan Ganti Rugi Yang Diterima Korban Lakalantas Palti  Mengadu Ke LBH Indragiri.

Suaralira com, Pengemudi mobil colt diesel nopol BM 9365 BG yang dikemudikan oleh Iyan Wahyu diduga telah mmenabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Palti P.Nababan(44)  bersama rekannya Lambok juga mengalami patah kaki menjadi korban yang terjadi di Jalan umum Desa rimpian Kecamatan Lubuk Batu jaya.

Korban Palti.P.Nababan pun mengalami luka pada tangannya sebelah kanan dan rekanya dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas lalak dalam kecelakaan itu yang terjadi di Jalan umum Desa Rimpian Kec.LBJ pada Rabu (8/1/2025).

Namun korban setelah mendapatkan  penanganan pertama dipuskesmas Lalak akhirnya dirujuk ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Diketahui bahwa korban Palti P.Nababan setelah penangan di rumah sakit RSUD dirinya harus dibawa ke Pekanbaru  Rumah sakit Aulia Hospital untuk dilakukan operasi pada tangan kanannya hingga cacat permanen dirinya kehilangan tangan kananya.

Dengan kondisi tersebut dengan kondisi tangan kanannya menjadi cacat permanen bagaimana mungkin dirinya harus menghidupi keempat anaknya dan istrinya dengan kondisi korban yang tidak dapat bekerja berat sentara dirinya sebagai tukang Dodos

Demikian dikatakan oleh Palti P.Nababan korban kecelakaan yang didampingi oleh istrinya Desti dikantor LBH Indragiri Dijalan lintas Rengat Pematang Reba untuk meminta didampingi oleh LBH Indragiri guna untuk mendapatkan biaya kerugian atas dirinya akibat kecelakaan secara layak.

Atas kecelakaan itu, keluarga korban melayangkan sejumlah permintaan kepada supir dan pemilik mobil tersebut,dimana kedua nya juga menjadi korban atas insiden kecelakaan tersebut

Diakui oleh Palti yang didampingi oleh istrinya Memang sudah ada pertemuan dilakukan oleh pihak keluarga supir dan pemilik mobil yakni menantunya kerumah Korban Palti P.Nababan di Desa Sei beras beras Lubuk Batu Jaya.

Namun dari pembicaraan kepada para pihak belum menemui jalan perdamaian dan titik terang, dimana antara keluarga supir dan keluarga pemilik mobil yang mewakili hanya bisa memberikan santunan kepada korban (Palti) namun belum diterima oleh korban Palti mengingat yang diberikan belum pantas sementara dirinya sudah menjadi korban dan cacat permanen"sebutnya.

Akhirnya Korban meminta bantuan kepada LBH Indragiri untuk mendampingi dirinya sebagai korban dan pendampingan perkara Hukum yang dialaminya dan atau mungkin untuk bertemu dengan keluarga pihak supir dan pemilik mobil agar dapat melayangkan permintaan dirinya sebagai korban yang pantas.

Palti mengakui dirinya sempat diberi sejumlah uang kepada dirinya dari keluarga Supir dan pemilik mobil untuk yang mewakili untuk membantu biaya perobatan akan tetapi masih ditolaknya karena dinilai kurang pas dan pantas dengan kondisi yang dialaminya saat ini, Ujarnya.

Sementara di sisi lain, ia mengingatkan bahwa peristiwa  kecelakaan yang membuat dirinya tidak bisa bekerja berat dan harus menghidupi istrinya dan 4 orang anaknya yang masih sekolah dan yang kecil yang masih berumur sekitar 1,8 tahun.

Sementara pihak LBH Indragiri diantaranya Rachman Ardian Maulana SH.MH,Ferindoni ,SH.MH dan Pri Hartono Simanjuntak, S.H.I menyampaikan bahwa dirinya berdasarkan kuasa yang diterima dari Palti.P Nababan akan mendampingi klienya" ucap Pri Hartono.

Saat dilakukan konfirmasi Kasat Lantas Polres Inhu melalui Kanit Laka/Gakum Iptu Daniel oleh suaralira.com melalui selulernya membenarkan adanya kejadian kecelakaan yang terjadi dijalan umum Desa Rimpian Kecamatan LBJ antara Mobil Mitsubhisi colt Diesel Dump Truck nopol BM 9365 BG yang dikemudikan oleh Supir Iyan Wahyu Waruhu yang merupakan warga Pasir penyu dengan Palti P Nababan menggunakan roda dua.

Terkait dengan kecelakaan tersebut satlantas polres Inhu telah memeriksa supir dan pemilik mobil dan satuan Lalu Lintas telah memeriksanya untuk dimintai keterangan terhadap korban supir dan pemilik mobil.

Selanjutnya iptu Daniel juga menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah sampai ke tahap 1 dan disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri di pematang Reba."terangnya.

Saat dihubungi Andi keluarga pemilik mobil oleh suaralira.com melalui selulernya menyampaikan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan kepada Pihak Korban Palti"katanya (Prs.sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :