Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Akibat kedapatan memiliki sejumlah narkoba golongan I jenis ekstasi, seorang pria dewasa ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Diketahui pria tersebut berinisial RUS alias Umar (27), warga Jalan Soekarno Hatta Kota Tebing Tinggi, yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021.
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu pagi (9/2/2025), saat berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga butir pil ekstasi warna kuning merek Lego dengan berat 1,35 gram, serta satu unit timbangan digital.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Rabu (26/2), yang mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan dilokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi dilokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya.
"Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut", ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Gabe/sl)