Suaralira.com, Rejang Lebong (Bengkulu ) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Rejang Lebong gelar rapat koordinasi membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Rejang Lebong.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat MAL Pelayanan Publik (MPP) pagi Kamis, (13/3) dipimpin oleh Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto, Majid, SH, MSi, Hadirpula Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita, SH. dan pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita, SH. mengatakan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 atas Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Maka Perda No 2 Tahun 2014 yang kita miliki tentang penyelenggara administrasi kependudukan harus disesuaikan. Karena isi didalam Perda tersebut tidak sesuai lagi terhadap Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013,” jelas Rosita.
“Ini juga merupakan rapat awal yang kita lakukan dalam rapat ini kita minta saran dan masukan kepada para peserta rapat,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, pembahasan draf Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. “Ini juga kita menindak lanjuti temuan dari audit BPK di tahun 2018 lalu. Dimana dalam audit itu banyak sekali perubahan yang harus di ubah,” tutupnya.
(Herwan/sl)