Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DN alias Diki (27), warga Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi diringkus saat berada di pinggir jalan Desa Paya Mabar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu siang (5/3/2025).
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MUlyono, Sabtu (15/3), yang menyatakan penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Sat Resnarkoba mengenai aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 1,92 gram.
Selain itu, ditemukan juga beberapa plastik kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu kotak bekas cincin, satu dompet merah, serta satu unit handphone Android. "Saat ditangkap, pelaku masih menggenggam bungkusan berisi sabu di tangan kanannya. Selain itu juga ditemukan sabu dari dalam saku celananya", ungkap Kasi Humas.
Saat diinterogasi, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi kini sedang mendalami kasus peredaran narkoba disekitar daerah tersebut. Dan terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya.
(Gabe/sl)