Kamis Besok, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang


Dibaca: 134 kali 
Rabu,19 Maret 2025 - 19:53:03 WIB
Kamis Besok, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
Suaralira.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Pada Rabu (19/3/2025), Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) besok untuk disahkan.
 
Dalam rapat kemarin, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi I menyetujui RUU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna, meski RUU tersebut masih menuai protes dari masyarakat.
 
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).
 
Rapat pengambilan keputusan ini langsung digelar pada hari yang sama, setelah Komisi I menggelar rapat penyampaian laporan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI.
 
Diketahui, tim perumus dan tim sinkronisasi mulai merumuskan draf RUU TNI pada Senin (17/3/2025) kemarin, dengan menyesuaikan hasil rapat pembahasan yang digelar Komisi I secara maraton sepanjang pekan sebelumnya.
 
Meski begitu, Utut mengeklaim bahwa RUU TNI telah melewati proses pembahasan panjang. Seluruh tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan juga telah dilalui.
 
“Mulai dari datangnya penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat.
 
“Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” sambungnya.
 
Dapat Titik Temu 
Sebelum rapat penyampaian laporan Timus dan Timsin yang berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat 1, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Selasa pagi.
 
Pertemuan yang digelar secara tertutup itu dilakukan setelah muncul gelombang penolakan dari masyarakat terhadap RUU TNI. DPR RI bahkan didesak untuk menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi tersebut.
 
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan mengeklaim ada titik temu dari pertemuan antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI.
 
"Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi, dan dialog yang membangun, dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak.
 
Insya Allah saya pikir ada titik temu. Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan - pembahasan revisi UU," kata Dasco.
 
Poin-poin Perubahan 
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, hingga perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang.
 
Secara terperinci, revisi mulai dilakukan dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI. Pada ayat (2), terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
 
Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”. 
 
Selain itu, Komisi I dan pemerintah juga bersepakat menambahkan dua tugas atau kewenangan baru TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7.
 
Dengan revisi ini, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu, dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.
 
Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, atau bertambah 5 dari aturan yang berlaku Lima kementerian/lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
 
Lebih lanjut, usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 juga turut mengalami perubahan. Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya. Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun. Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
 
Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun. Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.
 
Usul Pemerintah Dicoret 
Anggota Panja RUU TNI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkapkan, terdapat beberapa usulan aturan dari pemerintah yang ditolak dan akhirnya dihapus dari draf RUU TNI.
 
Salah satunya adalah usulan pemerintah mengenai penambahan tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Panja RUU TNI hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
 
"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan," kata TB Hasanuddin.
 
Selain itu, usulan untuk memasukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam daftar instansi yang bisa diduduki prajurit aktif juga dihapus.
 
Alhasil, hanya 15 kementerian/lembaga yang disepakati masuk dalam RUU TNI. “Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian/lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata TB Hasanuddin. (kpc/ slc)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :