Kepala Ayam Terdapat Luka-Luka Diduga Bekas Diadu, Pajar Prianto Berdalih Sebagai Penangkaran Ayam Aduan


Dibaca: 44 kali 
Selasa,22 April 2025 - 22:54:20 WIB
Kepala Ayam Terdapat Luka-Luka Diduga Bekas Diadu, Pajar Prianto Berdalih Sebagai Penangkaran Ayam Aduan
(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Polres Asahan melalui Sat Reskrim Polres Asahan setelah mendalami penyelidikan menetapkan Pajar Prianto (42) yang merupakan anggota DPRD di wilayah Kabupaten Asahan menjadi tersangka diduga terlibat dengan kasus perjudian "Sabung Ayam" di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 yang lalu.
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi membenarkan adanya penggrebekan perjudian Sabung ayam yang digelar di halaman rumah milik Pajar Prianto di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (22/04/2025), pada saat Pres Release di halaman belakang Polres Asahan.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Asahan Pajar Prianto ditetapkan tersangka bersama dua orang warga lainnya yang berinisial S (50) dan S (54) merupakan penonton yang memasang taruhan saat perjudian sabung ayam tersebut, dan masih ada Empat (4) orang tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Sat Reskrim Polres Asahan.
 
Saat Press Release berlangsung Pajar Prianto berdalih bahwa dirinya sebagai penangkaran ayam jago (penyedia ayam), dan tidak melakukan perjudian sabung ayam.
 
Pantauan awak media saat Press Release berlangsung ada beberapa ayam jago yang kepalanya terdapat bekas luka-luka diduga bekas diadu saat perjudian sabung ayam berlangsung.
 
Sementara dalam penggerebekan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu set ring geber terbuat dari karet, sembilan ekor ayam laga (ayam jago), delapan buah kisak atau tas ayam, sejumlah uang dan 22 unit sepeda motor milik pemain dan penonton yang lari saat penggrebekan.
 
"Tiga tersangka dijerat pasal yang berbeda, untuk Pajar Prianto dijerat Pasal 303 Ayat 1 Ke 2e KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta", papar Kapolres Asahan.
 
Akhir Kapolres Asahan menegaskan sedangkan terhadap dua tersangka lainnya ditetapkan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta, dan untuk para tersangka yang melarikan diri (DPO) sebaiknya koperatif.(IS/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :