(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Anak merupakan individu yang belum mencapai kedewasaan, baik dalam hal fisik maupun psikologis yang secara hukum, di Indonesia, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan dan masih mendapatkan perlindungan dari orang tua maupun orang dewasa yang ada disekitarnya.
Sementara itu di Kabupaten Asahan seorang oknum guru salah satu SD Negeri dan seorang oknum security salah perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Asahan menjadi predator seks terhadap anak.
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi saat Press Release membenarkan adanya penangkapan terhadap Seorang Guru dan Seorang Security yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (14/05/2025) di Aula Polres Asahan.
Lanjut Kapolres Asahan mengatakan adapun nama dari tersangka yakni bernama Dermawan (39) warga Dusun IV, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu yang merupakan seorang Guru/Pendidik di salah satu SD Negeri di Desa Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
"Dermawan (39) melakukan tindakan cabul kepada 5 orang anak yang merupakan murid-muridnya sendiri dengan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan mengajari korban mengerjakan pekerjaan rumah dalam menempuh pendidikan,"papar Kapolres Asahan.
"Terhadap tersangka Dermawan (39) diterapkan pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2006 tetang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun", tegas Kapolres Asahan.
Kemudian Kapolres Asahan juga memaparkan bahwa untuk pelaku oknum Security PT Padasa Enam Utama yang berada di desa Perkebunan Teluk Dalam Asahan berinisial "AA alias Adi" (46) warga Dusun II, Desa Perkebunan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis sebut saja "Mawar" (12) yang pada saat itu sedang menyapu halaman rumah orang tuanya.
Kapolres juga menjelaskan kronologi kejadian, tersangka selanjutnya mengajak korban ketengah kebun sawit yang tidak jauh dari rumahnya, dan setelah tersangka berhasil menggiring korbannya ke tengah sawitan selanjutnya pakaian yang dikenakan dibuka hingga telanjang bulat dan tersangka juga mengabadikan melalui kamera selularnya.
"Atas kejadian ini tersangka AA alias Adi (46) dapat dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2006 tetang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,"akhir penyampaiannya.(IS/SL)