Suaralira.com, Rejang Lebong (Bengkulu ) - Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 hingga 14 Mei 2025. Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dari tujuh pelaku yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan pengedar, sementara empat lainnya merupakan pengguna. Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini terdiri dari 4.341,83 gram narkotika jenis tanaman (ganja) dan 16,34 gram narkotika jenis bukan tanaman (sabu-sabu).
"Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.216 jiwa dari penyalahgunaan ganja dan 817 jiwa dari sabu-sabu," ungkap Kompol Tekat Parmo.
Pelaku yang diamankan terdiri dari berbagai rentang usia, yakni:
Usia 19–25 tahun: 4 orang
Usia 25–35 tahun: 1 orang
Usia 35–45 tahun: 2 orang
Para pelaku berasal dari berbagai wilayah, yaitu:
Kecamatan Curup Tengah: 3 orang
Kecamatan Curup Timur: 1 orang
Kecamatan Curup Selatan: 1 orang
Kecamatan Bermani Ulu: 1 orang
Kabupaten Kepahiang: 1 orang
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi:
Kecamatan Curup Tengah: 2 kasus
Kecamatan Curup Selatan: 2 kasus
Kecamatan Curup Timur: 1 kasus
Kecamatan Bermani Ulu: 1 kasus
Kompol Tekat menegaskan bahwa Polres Rejang Lebong akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keselamatan dan kesehatan generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai wilayah ini benar-benar bersih dari narkoba," tegasnya.
(Herwan/sl)