SuaraLira.Com, Meranti -- Berdasarkan realiasi APBD Kabupaten Kepulauan Meranti hingga Juni 2025 yang tercatat di Sistem Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mengalami defisit anggaran, Selasa (10/06/2025). Hal ini disebabkan, belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru mencapai Rp. 24,05 miliar atau 8.31 persen dari target Rp. 289,37 miliar. Sementara realisasi belanja daerah, sudah mencapai Rp. 256,30 miliar atau 18.81 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp. 1.362,21 miliar. Ketidakseimbangan pendapatan dan belanja ini membuat APBD Kabupaten Kepulauan Meranti berada dalam kondisi defisit. Rincian APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 Semester I, terdiri dari :
- Total Pendapatan Daerah : Rp. 1.272,16 miliar.
- PAD : Rp. 289,37 miliar,
- Pendapatan Transfer (TKDD) : Rp. 896,38 miliar,
- Pendapatan Lain-lain yang Sah : Rp. 86,41 miliar.
Namun hingga Juni 2025, total pendapatan daerah baru terealisasi sebesar Rp. 228,68 miliar atau 17.98 persen dari target.
Detail Realisasi Pendapatan Kabupaten Kepulauan Meranti Semester I 2025 :
- Total Target Pendapatan Daerah : Rp. 1.272,16 miliar,
- Realisasi Pendapatan Semester I : Rp. 228,68 miliar (17.98 %)
I. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 289,37 miliar teridiri dari :
II. Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp. 896,38 miliar
Realisasi Belanja Daerah Semester I 2025 :
Total Belanja Daerah Rp. 256,30 miliar (18.81 % dari target 1.362,21 miliar) terdiri dari :
1. Belanja Pegawai Rp. 118,42 miliar (21.32 %),
2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 80,67 miliar (21.20 %),
3. Belanja Modal Rp. 19,89 miliar (14.47 %)
4. Belanja Lainnya Rp. 37,32 miliar (12.92 %) terdiri dari :
Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya (SiLPA) Rp. 0 (0 % dari alokasi Rp. 90,05 miliar),
Tingginya realisasi belanja yang sudah mencapai Rp. 256,30 miliar dan tidak diimbangi dengan realisasi PAD mengakibatkan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini berada dalam kondisi defisit.
Pemerintah daerah diharapkan untuk segera dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dan mengefisienkan belanja agar defisit anggaran tidak terus memburuk dan belanja dapat mengimbangi pendapatan.
Ada dugaan lemahnya tata kelola keuangan dan pemerintahan serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang nantinya berimbas kepada kemungkinan akan ditunda atau dipotongnya Dana Transfer (TKDD) oleh pusat, salah satunya karena Pemerintah Daerah nya tidak merealisasikan kebijakan sesuai dengan aturan berlaku dan mekanisme yang sudah ditetapkan termasuk laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Untuk diketahui bersama, jika Kepala Daerah sudah menetapkan kebijakan termasuk pembelanjaan yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang ditentukan, dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh aturan perundangan termasuk pertanggungjawaban keuangan ke kementerian terkait, sesuai bunyi Pasal 58 PP Nomor 12 tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam lampirannya (halaman 37 sampai 39) serta Permendagri 64 tahun 2020 dan Permendagri 27 tahun 2021 bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bisa melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri Dalam Negeri.
Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah harus Akuntabel dan Transparan, begitulah bunyi aturan perundangannya. Pengelolaan keuangan daerah memegang prinsip, pertama akuntabilitas yakni dalam pengambilan keputusan sesuai dengan mandat yang diterima, kebijakan harus dapat diakses dan dikomunikasikan serta dipertanggungjawabkan. Kedua Transparansi, hal ini diperlukan keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan keuangan daerah, sehingga DPRD dan masyarakat dapat mengawasi. Ketiga, Kejujuran mengingat Keuangan publik harus dipercayakan kepada pengelola yang memiliki integritas dan kejujuran tinggi.(Sang/sl)
Suaralira.com, Tebingtinggi -- Guna mendukung program Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi dalam menciptakan kota bersih damai dan asri, Lurah Damar.
SuaraLira.com, Inhu -- Adanya Tanggapan bahwa institusi Polri dibawah kementrian membuat Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Safari Prasety.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa kelurahan pematang reba , kecamatan Rengat Barat Serka dedi Iskandar anggota koramil 01/Rgt , kodim 0302/Inhu.melaks.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Serka Huzairin melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga binaan di Wila.
Suaralira com, Rengat - Guna mendukung Tugas Pokok sebagai Seorang Babinsa serta terwujutnya Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Babinsa Koramil 01/Reng.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat, Serda Zakirman, melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kamp.
Suaralira.com, Pekanbaru — Panitia Pengukuhan DPD-DPD IKM se-Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Dinas terkait, sehubungan dengan kegiat.
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, S.Kom memimpin kegiata.
SuaraLira.com, Sumatra Selatan — Polres Pagaralam menggelar sosialisasi implementasi KUHP dan KUHAP terbaru bersama Tim Bidkum Polda Sum.
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Seksi Pengawasan (Siwas) bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan pe.
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Ketua Pimpinan Wilayah Al Ittihadiyah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr. H. Muhammad Hasbi As Shiddieqy, MM, M.Si,.
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tebing Tinggi, H. Tagor Mulia Siregar mendukung kebijakan penempatan Polri yang b.
Suaralira.com, Rengat – Babinsa Koramil-01/Rengat Kodim 0302/Inhu, Serda Zakirman melakukan pendampingan pembagian program Makan Bergizi Grati.
Suaralira.com, Rengat - Mengaktipkan poskamling desa terus di lakukan seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 01.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat, Kopda Rudi Siagian, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli kebakaran hutan dan lahan (karh.