(Kisaran Asahan-Sumut) -- Warga yang berdagang di Kawasan Pekan Kamis, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan resah akan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli). Para pedagang mengaku pungli dimintai dengan kedok uang retribusi pasar Desa Padang Mahondang.
Seorang pedagang berinisial M (51) saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com membenarkan hal tersebut sembari menunjukkan karcis retribusi pasar atau pekan Kamis Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan. Menurutnya dugaan pungli ini masuk ke Kas Desa atau ke Kas Daerah Kabupaten Asahan maupun ke kantong pribadi, Minggu (27/07/2025).
Untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemerintah Desa dan juga melakukan penyelidikan terkait hal kutipan retribusi pasar/pekan Kamis yang ada di Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) per lapak/kios.
Lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan juga menegaskan bilamana kutipan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang terkait dalam hal pengutipan retribusi pasar/pekan Kamis Desa Padang Mahondang.
"Masyarakat yang berdagang di kawasan pasar/pekan Kamis Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Raja Kabupaten Asahan untuk membutuhi ekonomi keluarga, bukan untuk ditindas," tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan.
Akhir penyampaiannya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan Kejaksaan Negeri Asahan selalu siaga memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan serta menerima laporan dari masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Asahan atas pelanggaran hukum yang dilihat dan dialami oleh masyarakat. (IS/SL)