SuaraLira.Com, Meranti -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2025, dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) IV dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Rabu (13/08/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Antoni Shidarta. Hadir lengkap jajaran pimpinan dan anggota DPRD, antara lain Ketua Fraksi PAN Muhammad Arif, Ketua Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga, Ketua Fraksi PKB Plus PSI Suhendar, Ketua Fraksi Golkar Husni S.Ag, dan anggota dewan lainnya.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar, Sekretaris Daerah Bambang Suprianto, Kepala Bappeda Rodiansyah, Kepala Dinas PUPR Fajar Triasmoko, serta sejumlah kepala OPD dan camat.
Pansus IV yang membahas RPJMD ini dibentuk melalui Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2025. Dalam susunannya, Rosihan Afrizal, SH, ditunjuk sebagai Ketua Pansus, dengan Wakil Ketua Khairul Anwar, serta anggota antara lain Hendrianto, S.Pd, Arman Efendi, dan Indra Gunawan. Mereka dibantu tim sekretariat DPRD dan staf ahli.
Proses Pembahasan Intensif
Pembahasan berlangsung sejak 5 hingga 12 Agustus 2025, melalui rapat internal, diskusi bersama tim penyusun RPJMD, konsultasi ke Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Riau, hingga finalisasi dokumen sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam laporan akhirnya, yang dibacakan Rosihan Afrizal di hadapan forum paripurna, Pansus menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun dengan prinsip transparan, partisipatif, efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Catatan Penting Pansus
Meski disahkan secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, Pansus menyampaikan sejumlah catatan strategis, antara lain:
1. Penguatan Dasar Hukum – Menambahkan regulasi pendukung seperti Perda RTRW Provinsi Riau, UU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta aturan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
2. Kelengkapan dan Akurasi Data – Sedikitnya 39 tabel memerlukan perbaikan, meliputi data penggunaan lahan yang belum sinkron dengan RTRW, peta sebaran tambang migas yang belum diperbarui, perbedaan data akses air minum layak, indeks lingkungan hidup, jumlah penduduk, rasio elektrifikasi, hingga luas wilayah produktif.
3. Sinkronisasi Visi dan Dokumen Perencanaan – Visi “Menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera” dinilai tepat, namun harus diperjelas keselarasan dengan RPJPD, RPJPN, dan RTRW, serta visi pembangunan provinsi dan nasional.
4. Kebijakan Keuangan Daerah – Perlu strategi peningkatan PAD, pencantuman data SILPA APBD 2020–2024, penyertaan neraca daerah, dan proyeksi keuangan yang realistis sesuai kapasitas riil kemampuan keuangan. Juga memastikan alokasi belanja mandatori untuk infrastruktur (30%), pendidikan (20%), dan kesehatan (10%).
5. Isu Strategis Daerah – Integrasi penuh KLHS ke dalam RPJMD masih lemah, khususnya pada isu pengelolaan sumber daya air, ketahanan bencana, mitigasi perubahan iklim, dan pembangunan kawasan afirmasi Meranti–Bengkalis.
Rekomendasi Pasca Pengesahan
Pansus memberikan empat rekomendasi pasca pengesahan, yaitu:
- Bappeda menyiapkan dokumen RPJMD lengkap untuk evaluasi provinsi.
- RPJMD menjadi acuan seluruh OPD dalam menyusun Renstra, RKPD, dan Renja.
- Bappeda melaporkan tindak lanjut catatan evaluasi provinsi kepada DPRD.
- Pemkab memenuhi kebutuhan SDM perencana di Bappeda untuk memperkuat kualitas perencanaan.
Bupati: RPJMD Adalah Kompas Pembangunan
Dalam sambutannya, Bupati H. Asmar menegaskan bahwa RPJMD adalah “kompas pembangunan” Meranti lima tahun ke depan.
“Dokumen ini bukan sekadar rencana kerja, tetapi peta jalan masa depan Meranti. Arah, strategi, dan prioritas sudah ditetapkan agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi sinergi DPRD dan semua pihak yang terlibat, serta meminta agar implementasi RPJMD diawasi secara ketat agar seluruh target tercapai sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD H. Khalid Ali dan Bupati H. Asmar, disaksikan Wakil Ketua DPRD, pimpinan fraksi, dan seluruh peserta sidang. Dengan ketukan palu, Ranperda RPJMD 2025–2029 resmi menjadi Peraturan Daerah.
Namun, seperti diingatkan Pansus IV, pekerjaan terbesar baru saja dimulai yakni memastikan semua program yang tertulis benar-benar diwujudkan di lapangan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti.(Sang/sl)