Pekanbaru (suaralira.com) - Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan H Andri Putra SSi terhadap tergugat Arbakmis kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diketuai Revi Damayanti SH MH dengan hakim anggota Roni Susanta SH MH dan Dharma Setiawan SH.
Gugatan ini dilayangkan H. Andri Putra S.Si karena tergugat Arbakmis (sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum penggugat) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar kode etik advokat.
Sebagai klien, H Andri Putra SSi seharusnya mendapatkan hak penuh atas pembelaan dan pendampingan hukum. Namun, justru sebaliknya, kuasa hukum yang semestinya memberikan perlindungan hukum dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Dalam sidang kemarin, kuasa hukum penggugat, S Marbun SH MH menghadirkan saksi bernama Andika. Dipersidangan terungkap kalau Andika pernah bekerja di proyek penimbunan lahan perumahan milik H Andri Putra S.Si di Jalan Delima.
Saat pekerjaan sedang berlangsung, kata Andika dihadapan majelis hakim, kegiatan proyek sempat dihentikan oleh pihak lain yang mengaku telah membeli lahan tersebut dari Arbakmis Lamid SH MH.
Selain itu, saksi Andika juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diberikan uang sebesar Rp50 ribu untuk membeli rokok oleh pihak Arbakmis dan rekannya, M dan Agus selaku pengawas proyek di perumahan Villa Raudha Delima.
Andika yang saat itu bekerja dengan Agus juga menyampaikan, bahwa Agus menerima amplop berisi uang dari pihak tergugat Arbakmis, bahkan mendapat pemberian uang secara rutin setiap bulan dari M.
Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat, S Marbun SH MH mengatakan, bahwa tindakan tergugat tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi tetapi juga mencoreng profesi advokat. ''Profesi advokat adalah profesi mulia yang harus menjunjung tinggi etika dan keadilan. Namun dalam perkara ini, tergugat diduga telah melanggar kode etik dan merugikan klien kami, H Andri Putra SSi. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,'' ujar S Marbun kepada awak media usai persidangan. (ji)