Kendaraan Berjenis kijang Tengki yang Sudah Dimodifikasi Terlihat Lalu-lalang Diduga Angkut BBM Subsidi di SPBU 24.353.76 di Desa G Mataram


Dibaca: 559 kali 
Minggu,07 Desember 2025 - 16:42:19 WIB
Kendaraan Berjenis kijang Tengki yang Sudah Dimodifikasi Terlihat Lalu-lalang Diduga Angkut BBM Subsidi di SPBU 24.353.76 di Desa G Mataram
 
MUSI RAWAS , suaralira.com - Terdapat fakta baru dari praktik kotor SPBU dan mafia BBM, terungkap mobil Toyota Kijang yang sudah dimofikasi terlihat antri panjang untuk mengangkut BBM bersubsidi di SPBU 24.352.76 desa G Mataram kecamatan Tugulmulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
 
Terlihat beberapa kendaraan berjenis kijang yang diduga sudah Dimodifikasi berbaris menunggu anrian untuk mengangkut minyak Bersubsidi, pemain BBM Subsidi secara ilegal ini terpantau oleh awak media menumpuk menunggu antrean.
 
Dari hasil penelusuran awak media ke lokasi dan informasi dari sumber terpercaya , selain mobil kijang, ada juga terdapat Truck tangki yang di Modifikasi keluar masuk dan terlihat terparkir menunggu antrean untuk melakukan pengisian minyak subsidi diduga truk tersebut menggunakan tangki Modifikasi yang di sembunyikan di dalam bak truk.
 
Dikatakan, mobil Toyota Kijang yang diduga sudah Dimodifikasi ketahuan lalu lalang bebas keluar masuk SPBU 24.353.76 MATARAM untuk mengangkut minyak Bersubsidi yang diduga sudah modifikasi , terkadang kerap mafia BBM ganti dengan menggunakan jerigen terlihat terparkir di SPBU 24.353.76 Mataram, kata sumber.
 
"Ya, tak hanya mobil kijang yang keluar masuk SPBU 24.353.76 Mataram ,ada juga Truk yang terdapat tangki Modifikasi yang simpan dalam box," kata sumber masyarakat kepada Tim Investigasi media suaralira.com pada jumat 6 Desember 2025.
 
Sementara itu, aktivitas di SPBU terlihat lancar pada siang hari . Para petugas SPBU 24.353.76 Mataram kerap menipu masyarakat bahwa BBM sudah habis saat hendak melakukan pengisian, membuat penasaran pada malam hari sumber mengintai apa sebenarnya yang menjadi penyebab minyak subsidi begitu cepat habis, setelah diamati, diketahui aktivitas pengisian minyak ke mobil-mobil kijang sudah di modifikasi sangat ramai.
 
Seperti diketahui warga sudah lama mengintai aktivitas di SPBU yang satu ini. Pemantauan dilakukan berhari-hari bahkan pengintaian dilakukan di malam hari ,akan tetapi usaha warga untuk mengetahui kebenaran dugaan tersebut tidak sia-sia membuahkan hasil yang nyata.
 
Puncaknya beberapa hari lalu , kendaraan kijang tertutup dengan tengki di modifikasi hampir kepergok saat melakukan pengisian ke dalam tangki kapasitas 5 ton menggunakan tandon air.
 
Sebelumnya, tak hanya menggunakan tandon air, mobil Toyota Kijang yang sudah di modifikasi sedemikian rupa sedang antrean melakukan pengisian ke dalam puluhan jerigen yang disimpan dalam mobil itu, tidak kelihatan seperti ada pengisian minyak ilegal bersubsidi.
 
Dikatakan, kepada pihak yang sempat menginterogasi, sopir pun mengaku dengan jujur menyangkut identitasnya dan siapa sang bos.
 
Selanjutnya, BBM subsidi ini dijual ke masyarakat, dan sebelum di pasarkan ke pengecer diduga terlebih duhulu di oplos dengan minyak mentah setelah itu di kasih pewarna seolah-olah minyak ini asli bukan hasil oplosan.
 
Dari hasil oplosan minyak subsidi jenis ini dijual lagi dengan Rp 12 ribu lebih. Aktivitas itu rutin dilakukan pada malam hari ketika situasi SPBU sedang sepi agar tidak ketahuan.
 
Selaku kontrol sosial, Praktik kotor ini akan diinfokan ke pihak berwajib , dan akan diteruskan ke pihak SKK MIGAS dan pertamina,terkait dengan masalah tersebut, beberapa karyawan mengaku tidak tahu-menahu ketika dimintai konfirmasi.
 
Hal ini sudah jelas-jelas mengangkangi peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), juncto Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan Perpu No. 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja yang kini telah menjadi Undang-Undang.
 
Adapun sanksi bagi SPBU yang menjual minyak subsidi ke mobil modifikasi sangat tegas, mulai dari sanksi administratif seperti skorsing hingga pemutusan izin penyaluran BBM subsidi, hingga jerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar karena melangnggar UU Migas dan aturan penyaluran BBM bersubsidi,itu juga termasuk tindak pidana penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi.
 
Terkait masalah ini , bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
 
Catatan Redaksi Berita ini bersipat belum terkonfirmasi dan disusun berdasarkan fakta dari analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi
 
Kami selaku krontrol sosial tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap dugaan yang kami tulis , kami juga memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam penulisan berita untuk sampaikan klarifikasi atau koreksi ., sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers terkait hak seseorang untuk sampaikan klarifikasi, atau koreksi. (TIM)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :