SPBU di Megang Sakti Diduga Kangkangi Aturan SKK MIGAS Layani Pembelian BBM Jenis Pertalite dengan Jerigen dalam Mobil


Dibaca: 770 kali 
Minggu,07 Desember 2025 - 17:30:58 WIB
SPBU di Megang Sakti Diduga Kangkangi Aturan SKK MIGAS Layani Pembelian BBM Jenis Pertalite dengan Jerigen dalam Mobil
 
MUSI RAWAS, SUARALIRA.COM - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 24.316.185, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik usai terekam melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen yang disimpan di dalam mobil.
 
Dalam video yang diabadikan oleh seorang warga yang tengah mengantre di belakang mobil pelaku, tampak jelas petugas SPBU tengah mengisi jerigen-jerigen yang telah disusun rapi di dalam kendaraan berjenis kijang dengan nomor polisi B 8435 L.
 
Warga mengecam praktik tersebut karena dinilai melanggar aturan distribusi BBM subsidi dan rawan disalahgunakan untuk kepentingan industri atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
 
Selain itu, penggunaan jerigen sebagai wadah BBM dalam kendaraan dinilai berbahaya karena bisa menyebabkan risiko kebakaran.
 
Yang jadi pertanyaan kenapa masih saja ada SPBU dengan beraninya melakukan pelanggaran dengan menyalagunakan wewenang Niaga , dengan ini Kami minta Pertamina dan instansi terkait segera turun tangan ,jangan sampai SPBU semacam ini terus dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan.
 
Karena ini sangat bertentangan dengan Undang-undang utama yang mengatur BBM bersubsidi adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (terutama Pasal 55 untuk sanksi penyalahgunaan) yang diperbarui oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), mengatur larangan dan sanksi tegas (penjara 6 tahun, denda Rp60 Miliar) bagi yang menyalahgunakan, serta Perpres 191/2014 (dan perubahannya) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis dan kriteria pengguna, seperti syarat pendaftaran dengan QR Code melalui aplikasi MyPertamina untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
 
Karena ini sudah jelas-jelas sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.
 
Dengan bukti kejadian ini , masyarakat berharap ada tindakan tegas dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik-praktik serupa di SPBU , khususnya SPBU 24.316.185, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan.
 
Pengawasan maxsimal terhadap SPBU untuk distribusi BBM subsidi menjadi penting agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh Mafia BBM subsidi yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan diri sendiri.
 
Hingga berita ini di terbitkan , pihak pengelola SPBU maupun Pertamina Wilayah Sumsel belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (TIM).
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :