Kejari Asahan Tetapkan 4 Tersangka Skandal Korupsi KUR BRI Di Asahan Sebesar Rp 2.443.675.922


Dibaca: 543 kali 
Jumat,12 Desember 2025 - 08:46:42 WIB
Kejari Asahan Tetapkan 4 Tersangka Skandal Korupsi KUR BRI Di Asahan Sebesar Rp 2.443.675.922
(Kisaran Asahan-Sumut) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan Empat (4) orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Imam Bonjol Kisaran, Kabupaten Asahan, yang terjadi sepanjang tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.443.675.922, (Dua Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), Jumat (12/12/2025) di Aula Bawah Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
 
Dalam hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H, M.H dalam keterangan pers menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan dalam dua tahap.
 
Untuk itu Kejari Asahan menetapkan dua mantan pegawai BRI Unit Imam Bonjol Kisaran sebagai tersangka. Mereka adalah WP (56 tahun), mantan Kepala Unit, dan TAS (36 tahun), mantan Mantri atau petugas lapangan/penyalur kredit.
 
"Tersangka WP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai", ujar Kajari Asahan.
 
Kajari juga mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
 
"Tim Penyidik Kejari Asahan kembali menetapkan dua tersangka baru pada hari Jumat, 12 Desember 2025. Tersangka baru tersebut adalah MI (35 tahun), yang juga merupakan mantan Mantri BRI Unit Imam Bonjol, dan RS (41 tahun), yang berperan sebagai Pihak Eksternal atau Perantara.
 
Bersama dengan penetapan sebelumnya, kini total ada empat orang yang dijerat dalam kasus ini. Tersangka MI langsung ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.
 
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Mantan Kepala BRI Unit Imam Bonjol Kisaran WP, bersama dengan dua mantan mantri, TAS dan MI, menginisiasi dan merekayasa total 38 pinjaman fiktif dan topengan (pinjaman yang tidak sesuai kondisi sebenarnya) pada fasilitas KUR Mikro.
 
Tersangka MI secara spesifik bertanggung jawab memprakarsai 23 debitur dengan realisasi kredit mencapai Rp1.725.000.000,-. Kedua mantri, TAS dan MI, bekerja sama dengan pihak eksternal RS untuk mencari calon debitur.
 
Modus yang digunakan adalah menjanjikan imbalan berupa "uang bantuan dari Pemerintah" kepada para calon debitur.
 
Tersangka RS berperan aktif menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen legalitas usaha berupa Surat Keterangan Usaha yang sebenarnya tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
 
Bahkan, RS mengatur dan menyiapkan tempat usaha milik orang lain agar dapat difoto oleh Mantri TAS dan MI, seolah-olah debitur memiliki usaha yang layak. Sebagai imbalan atas perannya, RS menerima uang sebesar Rp3.000.000,- dari Mantri TAS.
 
Lebih lanjut, Mantri MI mengorganisir dan melakukan pencairan atau realisasi pinjaman melalui Customer Service dan menarik uang hasil realisasi pinjaman melalui Teller tanpa kehadiran atau kedatangan para debitur yang namanya dicatut.
 
Uang hasil realisasi pinjaman fiktif tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka bersama Pihak Ketiga lainnya (bernama AS dan AR) untuk membuka usaha bersama berupa ternak burung puyuh dan ternak ayam.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
 
Akhir Penyampaiannya Kepala Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dan melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp2,44 miliar tersebut. (IS/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :