SUARALIRA.COM, INHU - Keberadaan Pertima Lirik dengan kondisi saat ini kita diberikan peluang yang sangat Luar biasa untuk Mengelola ladang minyak oleh Masyarakat Lirik dan juga masyarakat INDRAGIRI dan Masyarakat Riau pada umumnya.
Artinya adanya peluang untuk lakukan mengelola emas hitam yang selama ini Inhu hanya menjadi sapi perahan, rakyat di Lirik Inhu hanya menjadi penonton di negeri sendiri harus menjadi pertimbangan kita semua.
Hal ini sejalan dengan keterangan dan paparan yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia resmi membuka peluang pengelolaan sumur idle (sumur mati) dan sumur tua oleh masyarakat melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Tentunya dalam kebijakan ini bertujuan melegalkan ribuan sumur rakyat yang sebelumnya dikelola secara mandiri tanpa dasar hukum, sekaligus meningkatkan lifting migas nasional.
Ada poin-poin penting terkait kebijakan tersebut berdasarkan informasi yang ada per Mei 2026 yang diantaranya terkait tentang 1. Dasar Hukum dan TujuanPermen ESDM No. 14 Tahun 2025: Menjadi payung hukum legalisasi aktivitas sumur minyak rakyat yang sudah berjalan.
Untuk itu sebagai Pemerintah optimistis aturan ini dapat menambah produksi minyak sebesar 10.000 hingga 15.000 barel per hari untuk target prudlsinya.
Secara Legalitas dapat dipahami diantaranya terkait adanya 1. Sumur rakyat yang dulu dianggap ilegal kini dapat dikelola secara legal, aman, dan memperhatikan kaidah keselamatan lingkungan (HSSE).
2. Pengelola SumurSumur-sumur tua dan idle tidak dikelola secara perorangan, melainkan wajib melalui entitas hukum seperti Koperasi,UMKM
Dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara 3. Untuk Skema Kerja Sama Kemitraan dapat dilaksanakan melalui Koperasi/UMKM/BUMD akan bermitra dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau Pertamina dalam hal ini di Inhu ada Pertamina Field Lirik untuk mengelola sumur-sumur tersebut.
4. Penjualan Minyak nantinya Hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina Lirik dengan harga yang telah ditetapkan.
5.Inventarisasi: Pemerintah pusat, daerah, dan SKK Migas melakukan pemetaan terhadap sekitar 45.000 potensi sumur rakyat di berbagai daerah seperti Sumsel, Riau, Jambi, Aceh, Sumut, Jateng, dan Jatim.
6. Fokus dan Kebijakan Khusus Bukan Sumur Baru , Kebijakan ini hanya untuk mengaktifkan kembali sumur yang sudah ada (tua/idle), bukan untuk pengeboran sumur baru secara liar.
7. Pemberdayaan, Langkah ini diharapkan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat dan masyarakat Inhu umumnya.
8. Penerapan Teknologi, tentunya Kedepanya untuk sebagai penerapan tekhnologinya yang pernah disampaikan Pada tahun 2026, oleh Bahlil menegaskan intervensi teknologi akan dilakukan pada sumur tua untuk memaksimalkan produksi.
Secara aturan ini menjadi solusi atas penambangan liar (illegal drilling) dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi pada energi nasional secara legal.
Sementara kalau kitaningat bahwa sekitar Bulan Desember 2025 , Bupati Inhu beserta Rombongan para Bupati se Riau berkesempatan bersua Menteri ESDM yang juga Ketum Golkar Bung Bahlil Lahadalia
Dalam pembicaraan dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di bawah pimpinan Bupati Ade Agus Hartanto tengah serius mempersiapkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sumur minyak idle (tidak aktif).
Tentunya langkah ini menjadikan suatu peluang yang dinilai sebagai untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Langkah tersebut point terpenting tahun 2026 dengan Peta Potensi dan Kerja Sama Pemkab Inhu telah berkoordinasi dengan SKK Migas Sumbagut dan Pertamina EP Lirik untuk memetakan 800- an sumur idle dan sumur tua di wilayah tersebut.
Dan langkah tersebut telah dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian, dengan menegaskan bahwa pemkab sedang membentuk tim khusus untuk menginventarisasi sumur-sumur idle yang akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.
Inventarisasi itu terhadap sumur-sumur yang direaktivasi akan dikelola melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Koperasi Unit Desa (KUD).
Maka sebagai Implementasi Aturan Baru sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Maka dengan pengelolaan ini tentunya Inhu mempunyai stimulan yang mumpuni tidak hanya meningkatkan PAD, Bupati kesempatan itu juga berharap pengelolaan sumur idle ini dapat melibatkan desa dan masyarakat, memberikan lapangan kerja, serta menciptakan efek domino ekonomi, serupa dengan model pengelolaan di sektor perkebunan.
Usaha dan Upaya ini merupakan bagian dari target nasional untuk mengaktifkan kembali ribuan sumur idle pada tahun 2026 untuk meningkatkan lifting migas nasional.
Sementara salah satu Tokoh Masyarakat Lirik yang berada di Pekanbaru , Johny Setiawan Mundung, S.P, Med, M.Ling selaku Ketua Koperasi Produsen Energi Migas Lirik, yang juga merupakan pengurus Ikatan Keluarga Lirik Sekitarnya ( IKLS ) juga pengurus Ikatan Keluarga Air Molek Sekitarnya yangenya.paikan dalam releasenya kepada suaralira.com Menyampaikan untuk memberikan masukannya kepada Bupati Inhu belum lama ini berada di Kediaman.
Ia mengatakan dan menyampaikan saat itu kepada Bupati Bahwa kami masyarakat Lirik tak mau menjadi Penonton di negeri sendiri dan saatbini kami menghendaki supaya menjadi Subjek pembanguna Migas Nasional"tuturnya.
Dengan adanya peluang yang di sampaikan oleh Pak Bahlil Menteri ESDM , dan peluang ini kami "Masyarakat Lirik dari segi Sumber daya Manusia sudah sangat siyap, dari segi tekhnologi juga kami sudah punya dan kami sudah pengalaman mengelola sumur tua di Kecamatan Lirik di tahun 2012 sampai 2017 lalu."
Selain itu juga sudah punya Koperasi Produsen Energi Migas Lirik yang sudah berbadan hukum serta syarat dari Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 juga kami sudah mumpuni dalam hal pengelolaan Sumur tua tersebut, berjumlah sekitar 600 sumur yang ada di Kecamatan Lirik yg sekarang masuk Knsesi Pertamina EP Field Lirik."paparnya
Langkah yang ingin kami capai diawali dengan adanya rekomendasi dari Pak Bupati dan Pak Gubernur Riau dalam hal pengelolaan Sumur tua ini sebagai syarat dari Permen ESDM nomor 1 tahun 2008 tentang Sumur tua tsb "tutup Bang Johny Mundung(Pras.sl)