Penangkapan Di Salah Satu Kawasan Perumahan Pematang Reba Ternyata Pecatan Polisi Tahun 2019


Dibaca: 34 kali 
Selasa,05 Mei 2026 - 15:31:53 WIB
Penangkapan Di Salah Satu Kawasan Perumahan Pematang Reba Ternyata Pecatan Polisi Tahun 2019
SUARALIRA.COM, INHU - Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali digegerkan terungkap. Jajaran Satres Narkoba Polres Inhu berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang saling terhubung.
 
Perburuan itu mulai dari pelaku lapangan hingga pemasok utama yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.
 
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH kepada awak media dalam rilisnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Minggu, 3/5/ 2026 sekira pukul 19.15 WIB.
 
Petugas berhasil mengamankan RAS alias Amat(30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya. 
 
Saat itu Pelaku juga sempat membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas karena kejelian petugas.
 
Dari hasil interogasi, Amat mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Fawi (39) Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.15 WIB.
 
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Fawi di sebuah kamar penginapan wisma Quen di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
 
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi menunjukkan positif narkoba.
 
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes (41) yang disebut sebagai pemasok utama. 
 
Tampa harus nunda waktu malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung IPTU Rifles Bagariang kembali bergerak dan berhasil mengamankan Aldes di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai.
 
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya. 
 
Yang sangat mengejutkan terungkap, Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat pada tahun 2019. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
 
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. 
 
Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AIPTU Misran.
 
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
 
Dengan  Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu.(PRS)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :