PEKANBARU, Suaralira.com — Polemik pembongkaran panel pagar dan Pondasi di kawasan bawah Jembatan Siak IV, Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru itu kini dipertanyakan, terutama terkait dasar hukum pembongkaran yang dilakukan terhadap objek yang diklaim berada di atas tanah bersertifikat hak milik.
Berdasarkan dokumen persidangan dan data pertanahan resmi, lahan yang menjadi lokasi pembongkaran diketahui merupakan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Niko Fernando dan disebut tidak termasuk dalam kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ).
Fakta tersebut diperkuat melalui keterangan Raju Budiman, SH., MH., selaku Penata Pertanahan Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Dalam keterangannya, Raju menjelaskan bahwa berdasarkan data resmi Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Sertifikat Hak Milik Nomor 01642 atas nama Niko Fernando dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 05010617.01838 dan Surat Ukur Nomor 01737/Meranti Pandak/2024 tertanggal 10 Juni 2024 seluas 89 meter persegi, merupakan sertifikat sah yang diterbitkan melalui prosedur resmi dan telah melalui proses pengecekan serta pengukuran lapangan.
“Berdasarkan hasil verifikasi lokasi dan data pertanahan, bidang tanah tersebut bukan merupakan bagian dari Daerah Milik Jalan (DMJ) Kota Pekanbaru,” demikian keterangan yang tertuang dalam dokumen tersebut.
Dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa tanah milik Niko Fernando memang berbatasan langsung di sisi timur dengan tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang berasal dari hasil ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Sudirman Ujung dan Jembatan Siak IV. Namun, status berbatasan tersebut tidak serta-merta menjadikan tanah itu sebagai bagian dari aset jalan milik pemerintah.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui surat pemberitahuan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) tertanggal 27 Maret 2026 menyatakan bahwa area di bawah Jembatan Siak IV merupakan aset pemerintah. Dalam surat tersebut, pemilik bangunan liar, pagar panel, tanaman, maupun bangunan lainnya diminta melakukan pengosongan dan pembongkaran mandiri dalam waktu tiga hari.
Namun menurut Niko Fernando, pagar panel yang dibongkar berada di dalam batas bidang tanah bersertifikat miliknya dan berada di luar kawasan DMJ sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan resmi.
Kepada awak media, Minggu (10/5/2026), Niko mengaku telah menyampaikan keberatan dan protes kepada pihak pelaksana saat proses pembongkaran berlangsung. Akan tetapi, menurutnya, keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan dan pembongkaran tetap dilaksanakan.
Akibat tindakan itu, Niko mengaku mengalami kerugian materiel karena pagar panel yang berdiri di atas tanah miliknya dirusak, padahal objek tersebut berada dalam bidang tanah yang memiliki legalitas resmi.
Ia juga menyebut kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pembongkaran terhadap objek di lokasi yang sama juga pernah dilakukan hingga berujung pada proses hukum.
“Atas tindakan itu saya merasa dirugikan. Hak saya sebagai pemilik sah tanah seolah tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Niko.
Karena itu, ia memastikan akan menempuh jalur hukum guna mencari keadilan serta meminta pertanggungjawaban atas tindakan pembongkaran yang dilakukan.
“Kalau berdasarkan dokumen resmi tanah ini sah dan tidak masuk DMJ, tentu saya mempertanyakan dasar pembongkaran itu. Saya akan tempuh jalur hukum agar semuanya terang dan ada kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Niko, langkah hukum tersebut penting untuk menguji dasar tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak atas tanah yang telah memiliki kekuatan hukum dan legalitas resmi.
Kini, publik menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, maupun Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru terkait dasar hukum pembongkaran tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. (Tim/Zha)