Asahan | Peternakan ayam di jalan Elang , Lingkungan Lima (V) , Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan kuat dugaan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penertiban Ternak Dalam Daerah Permukiman dan Perkotaan, Kamis (23/7/2026).
Salah satu warga sekitar Syahril (50) saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan dalam regulasi pembuatan kandang ayam di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Permentan. Syarat utamanya meliputi, jarak minimal kandang dari permukiman warga adalah 25 hingga 1000 meter (tergantung skala usaha), kepatuhan tata ruang wilayah, dokumen izin lingkungan atau izin tetangga, serta kepemilikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, lokasi kandang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kandang harus dibangun di luar pusat permukiman padat penduduk, dengan jarak yang disarankan minimal 25 meter untuk skala kecil hingga lebih kurang 1.000 meter untuk skala industri besar guna menghindari pencemaran bau dan limbah.
Lanjutnya, mengatakan bahwa skala komersial/perusahaan wajib memiliki Izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Peternakan skala kecil/rakyat biasanya hanya memerlukan tanda daftar isaha peternakan atau izin dari otoritas setempat.
"Memiliki persetujuan dari warga sekitar yang terdampak, biasanya dibuktikan dengan surat persetujuan tanda tangan dari tetangga terdekat (radius 4-5 rumah) dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.Kandang harus dilengkapi dengan fasilitas biosekuriti yang baik seperti pagar pembatas, lubang sanitasi/pengolahan limbah, gudang pakan, dan kandang isolasi (karantina)", ungkap Syahril.
Setiap unit usaha budidaya (termasuk skala pribadi/masyarakat) diwajibkan mengajukan permohonan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi sebagai bukti bahwa kandang memenuhi standar higienis dan sanitasi.
Masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk segera mengambil tindakan terhadap hal ini, agar masyarakat Asahan taat dan dapat mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (IS/SL)