Seragam SMAN 3 Siak Hulu Rp448 Juta Disorot, Alur Pembayaran Dipertanyakan


Dibaca: 71 kali 
Senin,28 September 2026 - 10:23:59 WIB
Seragam SMAN 3 Siak Hulu Rp448 Juta Disorot, Alur Pembayaran Dipertanyakan
PEKANBARU, Suaralira.com – Polemik pengadaan seragam siswa baru di SMA Negeri (SMAN) 3 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kian menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada besarnya biaya seragam, mekanisme pembayaran, serta transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan pengadaan enam stel pakaian seragam bagi peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah siswa kelas X SMAN 3 Siak Hulu mencapai 280 orang. Dengan biaya pembuatan seragam sebesar Rp1,6 juta per siswa untuk enam stel, total nilai pengadaan tersebut diperkirakan mencapai Rp448 juta apabila seluruh siswa dikenakan biaya yang sama.
 
Nilai yang tidak sedikit ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Bagaimana mekanisme penetapan harga seragam tersebut? Siapa yang menentukan vendor penjahit? Apakah orang tua diberikan kebebasan memilih tempat pembuatan seragam? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana alur pembayaran uang seragam tersebut dikelola?
 
*Pembayaran Melalui BRI Link, Mengapa Tidak Langsung ke Rekening Vendor?*
 
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pembayaran seragam siswa dilakukan melalui outlet BRI Link di depan sekolah yang diduga milik salah satu pengurus komite.
 
Jika informasi tersebut benar, mekanisme pembayaran ini patut mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.
 
Pertanyaan mendasarnya, mengapa pembayaran tidak langsung ditransfer ke rekening resmi vendor atau penjahit yang mengerjakan seragam?
 
Apakah outlet BRI Link tersebut hanya berfungsi sebagai perantara transaksi, atau terdapat mekanisme lain dalam pengumpulan dan penyaluran uang dari orang tua siswa?
 
Siapa yang menerima dana pembayaran, siapa yang bertanggung jawab menyetorkannya kepada vendor, dan apakah tersedia bukti transaksi serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa?
 
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan transparansi, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan kepastian kepada orang tua siswa mengenai penggunaan uang yang telah mereka bayarkan.
 
Kepemilikan outlet oleh pengurus komite, apabila benar, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila fasilitas usaha milik pengurus digunakan dalam transaksi pengadaan seragam yang berkaitan dengan tugasnya di komite, mekanisme, dasar penunjukan, dan transparansi transaksi patut dijelaskan kepada publik.
 
*Ketua Komite Belum Memberikan Penjelasan*
 
Hingga berita ini disusun, Ketua Komite SMAN 3 Siak Hulu, Pogos Prayatno, belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengadaan seragam, penetapan biaya Rp1,6 juta per siswa, maupun alur pembayaran melalui outlet BRI Link tersebut.
 
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp disebut telah dilakukan berulang kali oleh awak media. Namun, belum diperoleh jawaban yang menjelaskan persoalan tersebut.
 
Belum adanya tanggapan tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Meski demikian, penjelasan dari pihak komite sangat diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada dugaan dan pertanyaan yang belum terjawab.
 
*BASMI Riau Soroti Transparansi Pengadaan*
 
Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli Akbar, menilai pengadaan seragam sekolah perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Menurutnya, besarnya nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp448 juta membuat keterbukaan mengenai penetapan harga, pemilihan vendor, serta mekanisme pembayaran menjadi penting.
 
BASMI Riau mendorong pihak sekolah dan komite memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan biaya enam stel seragam sebesar Rp1,6 juta per siswa, termasuk rincian jenis pakaian, harga setiap stel, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan.
 
Selain itu, mekanisme pembayaran melalui outlet BRI Link yang disebut-sebut berkaitan dengan salah satu pengurus komite juga perlu diklarifikasi.
 
Apabila pembayaran memang dilakukan melalui outlet tersebut, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan pemilihan jalur pembayaran itu, pihak penerima dana, serta bukti bahwa seluruh pembayaran telah disalurkan sesuai peruntukannya.
 
*Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Jadi Acuan*
 
Pengadaan pakaian seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
 
Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sementara itu, Pasal 13 mengatur larangan bagi sekolah untuk mengatur kewajiban dan/atau membebankan pembelian seragam sekolah baru kepada orang tua atau wali pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
 
Ketentuan tersebut perlu menjadi acuan dalam menelaah apakah mekanisme pengadaan seragam di SMAN 3 Siak Hulu telah sesuai dengan peraturan.
 
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan, keterlibatan komite, sifat pembayaran, kebebasan orang tua memilih penjahit, serta alur pertanggungjawaban dana.
 
*Dugaan Pembatasan Pemberitaan Juga Dipertanyakan*
 
Di tengah polemik pengadaan seragam, muncul pula informasi mengenai dugaan permintaan dari oknum pengurus komite agar awak media tidak lagi memberitakan persoalan tersebut.
 
Jika benar terjadi, peristiwa itu perlu diklarifikasi untuk mengetahui konteks dan bentuk permintaan yang disampaikan. Apabila disertai ancaman, intimidasi, atau tindakan melawan hukum yang menghambat kerja jurnalistik, persoalan tersebut dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
 
Namun, dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur yang berlaku.
 
BASMI Riau mendorong pihak berwenang melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengadaan seragam serta menelusuri alur pembayaran apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
 
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua Komite SMAN 3 Siak Hulu, pihak sekolah, vendor penjahit, maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan penjelasan mengenai biaya seragam dan mekanisme pembayarannya.
 
Sebab, dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp448 juta, keterbukaan bukan sekadar kebutuhan pemberitaan, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban kepada orang tua siswa. (Zha)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :