KAMPAR, Suaralira.com -- Persoalan fee kayu akasia dari areal Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Datuk Marwas selaku Datuk Besar Kenegerian Gunung Sahilan memberikan penjelasan mengenai komitmen pembayaran fee kepada masyarakat adat yang hingga kini, menurut keterangannya, belum memperoleh kejelasan.
Dalam klarifikasinya kepada tim media LintasRiauNews.com, Suaralira.com, Suaranews86.com dan Bandamuaonline.com, Datuk Marwas menegaskan bahwa dirinya tidak termasuk dalam kepengurusan LPHD Rantau Kasih.
Namun, ia mengaku pernah bersama Joni Fiter Suplus meminta Ketua LPHD Rantau Kasih, Edi Candra, dan Direktur Utama PT SPR Trada saat itu, Bemi Hendrias, agar menyelesaikan fee kayu akasia yang dijanjikan kepada masyarakat adat Gunung Sahilan.
“Saya bersama Joni Fiter meminta Ketua LPHD Rantau Kasih Edi Candra bersama Dirut PT SPR Trada Bemi Hendrias untuk menyelesaikan fee kayu akasia yang mereka janjikan kepada masyarakat adat Gunung Sahilan, tapi sampai saat ini belum ada juga kejelasan dari mereka,” jelas Marwas.
Menurutnya, persoalan tersebut bahkan telah sampai ke pengadilan, tetapi belum juga menemukan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Marwas menegaskan bahwa dirinya hanya meminta pihak-pihak yang telah membuat kesepakatan untuk memenuhi komitmen mereka kepada masyarakat adat.
Ia juga menyebut seluruh kesepakatan antara LPHD Rantau Kasih, PT SPR Trada dan masyarakat adat Kenegerian Gunung Sahilan dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai Datuk Besar.
Datuk Marwas Benarkan Pembagian Rp300 Ribu per KTP
Hal menarik lainnya muncul ketika Datuk Marwas dimintai tanggapan mengenai pengakuan Joni Fiter Suplus bahwa uang fee kayu akasia pernah dibagikan kepada masyarakat adat sebesar Rp300.000 per pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukan per kepala keluarga (KK).
Marwas menyatakan bahwa informasi mengenai pembagian tersebut benar menurut pengetahuannya.
“Setahu saya itu benar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Joni Fiter yang mewakili masyarakat adat Gunung Sahilan meminta Kepala Desa Gunung Sahilan mengumpulkan KTP masyarakat.
Pengumpulan KTP tersebut dilakukan melalui Kepala Desa Gunung Sahilan. Namun, Marwas tidak memerinci berapa total dana yang disalurkan, kapan pembayaran dilakukan, maupun jumlah pasti masyarakat yang menerima uang tersebut.
Keterangan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran mengenai mekanisme pembagian fee kayu akasia kepada masyarakat adat.
Kades Sebut Sekitar 2.000 KTP Pernah Dikumpulkan
Kepala Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Dedi Gunawan, juga membenarkan bahwa permintaan pengumpulan KTP masyarakat adat tersebut berasal dari Joni Fiter Suplus.
Dedi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengingat jumlah pasti KTP yang terkumpul karena saat memberikan keterangan ia tidak berada di kantor desa. Menurutnya, data yang lebih konkret masih tersimpan di kantor.
“Jumlah pastinya saya lupa, karena saya saat ini tidak berada di kantor. Data konkretnya ada di kantor, namun berdasarkan perkiraan ada sekitar kurang lebih 2.000 KTP yang terkumpul,” jelas Dedi.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti besaran fee kayu akasia yang menjadi bagian masyarakat Gunung Sahilan.
Ia mengaku hanya mengetahui adanya informasi mengenai pembagian hasil antara LPHD Rantau Kasih, PT SPR Trada dan masyarakat adat Gunung Sahilan.
“Terkait fee kayu akasia, saya tidak tahu persis. Memang ada informasinya kalau ada bagi hasil antara LPHD Rantau Kasih, PT SPR Trada dan masyarakat adat Gunung Sahilan. Untuk berapa fee yang diberikan kepada masyarakat kami, saya tidak tahu,” ujarnya.
Dedi juga menyatakan tidak mengetahui perkembangan terakhir penyelesaian fee tersebut.
Perkiraan Rp600 Juta, Tetapi Realisasi Pembayaran Perlu Diverifikasi
Apabila perkiraan sekitar 2.000 KTP yang dikumpulkan tersebut seluruhnya berkaitan dengan penerima pembayaran Rp300.000 per KTP, maka nilai nominalnya mencapai sekitar Rp600 juta.
Perhitungan tersebut berasal dari 2.000 dikalikan Rp300.000. Namun, angka itu masih sebatas simulasi berdasarkan perkiraan jumlah KTP, bukan bukti bahwa seluruh pemegang KTP telah menerima pembayaran.
Untuk memastikan jumlah sebenarnya, diperlukan data jumlah KTP yang terkumpul, daftar penerima, bukti penyerahan uang, serta keterangan mengenai sumber dan total dana yang dibagikan.
Persoalan ini juga menyisakan pertanyaan mengenai hubungan antara pembayaran Rp300.000 per KTP dengan skema fee Rp50.000 per ton untuk masyarakat adat yang sebelumnya dijelaskan Joni Fiter.
Apakah uang Rp300.000 tersebut merupakan pembayaran dari sebagian fee yang menjadi hak masyarakat adat? Berapa total fee yang seharusnya diterima berdasarkan volume kayu yang terjual? Dan apakah seluruh hak masyarakat telah diselesaikan?
Pertanyaan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Fee Kayu Akasia Masih Menunggu Kejelasan
Dalam klarifikasi sebelumnya, Joni Fiter menyatakan bahwa dirinya merupakan salah satu pihak dalam Akta Perjanjian Pemberian Fee Tegakan Kayu Akasia Nomor 29, dalam kapasitas sebagai perwakilan masyarakat adat Kenegerian Gunung Sahilan.
Joni juga menyebut skema fee sebesar Rp70.000 per ton untuk PT SPR Trada dan Rp50.000 per ton untuk masyarakat adat Gunung Sahilan, sementara sisa nilai penjualan disebut menjadi bagian LPHD Rantau Kasih.
Namun, Joni mengaku tidak mengetahui jumlah pasti tonase kayu, nilai keseluruhan transaksi maupun total fee yang telah dibayarkan.
Sementara itu, Datuk Marwas menyatakan dirinya bersama Joni pernah meminta pihak LPHD dan PT SPR Trada menyelesaikan komitmen pembayaran kepada masyarakat adat. Kepala Desa Gunung Sahilan juga mengaku tidak mengetahui jumlah fee yang menjadi hak masyarakat maupun perkembangan penyelesaiannya.
Perbedaan kapasitas dan tingkat pengetahuan masing-masing pihak tersebut perlu diperjelas melalui dokumen perjanjian, data penjualan kayu, catatan pembayaran dan daftar penerima.
Redaksi Menunggu Penjelasan Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, persoalan yang masih membutuhkan jawaban meliputi total tonase kayu akasia yang terjual, jumlah fee yang terkumpul, total dana yang telah disalurkan, serta kepastian pembayaran hak masyarakat adat Gunung Sahilan.
Redaksi akan terus meminta klarifikasi kepada pihak LPHD Rantau Kasih, PT SPR Trada, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan untuk menelusuri keterangan yang berkembang dan memastikan hak masyarakat adat memperoleh penjelasan yang transparan.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: jika sekitar 2.000 KTP pernah dikumpulkan dan pembagian disebut sebesar Rp300.000 per KTP, berapa sebenarnya dana yang telah dibayarkan, dari mana sumbernya, dan apakah komitmen fee kayu akasia kepada masyarakat adat sudah diselesaikan? (Fa)