ASAHAN | Dugaan berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) dan beroperasinya aktivitas Galian C yang diduga tidak mengantongi izin lengkap di Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi persoalan yang perlu segera dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan instansi penegak hukum, Rabu (28/10/2026).
Aktivitas yang disebut berada di tengah hamparan perkebunan kelapa sawit PT Socfin Indonesia (Socfindo) itu memunculkan pertanyaan serius: bagaimana status hukum lahan tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas penggalian, dan apakah seluruh perizinan pertambangan serta persetujuan lingkungan telah dipenuhi?
Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, dokumen pertanahan, perizinan pertambangan, serta dokumen lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa tebang pilih.
Pada Rabu, 17 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar rapat koordinasi terkait HGU perusahaan perkebunan di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan. Rapat dipimpin Bupati Asahan dan melibatkan unsur pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, DPRD, camat, serta perwakilan perusahaan perkebunan.
Dalam agenda tersebut, perusahaan diminta membawa dokumen HGU untuk dibahas bersama, termasuk informasi mengenai masa berlaku dan pengelolaan lahan. PT Socfindo juga tercatat sebagai salah satu perusahaan perkebunan yang diundang. Informasi itu tercantum dalam publikasi resmi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan.
Pertemuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk memastikan status HGU secara faktual, bukan sekadar forum koordinasi tanpa tindak lanjut yang dapat diukur.
Pemkab Asahan dan DPRD perlu membuka informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat, mulai dari daftar HGU yang telah berakhir, yang sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan, hingga hasil evaluasi dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 22, HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang serta diperbarui sesuai ketentuan. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan.
Artinya, apabila suatu HGU benar-benar telah berakhir dan tidak memiliki dasar hukum lanjutan, pemanfaatan lahannya tidak boleh dianggap otomatis tetap sah hanya karena sebelumnya dikuasai perusahaan.
Namun, status setiap bidang tanah harus diperiksa berdasarkan sertifikat, keputusan pertanahan, riwayat perpanjangan atau pembaruan, serta data resmi Kementerian ATR/BPN. Kepastian hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan.
Persoalan berikutnya ialah dugaan aktivitas Galian C di kawasan tersebut. Istilah Galian C lazim digunakan masyarakat untuk kegiatan pengambilan material mineral bukan logam dan batuan, yang legalitasnya harus diperiksa berdasarkan jenis komoditas dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, instansi teknis pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan perlu melakukan pemeriksaan terpadu untuk memastikan:
1. Identitas operator dan pihak yang menguasai lokasi penggalian.
2. Status serta batas koordinat lahan dan kesesuaiannya dengan tata ruang.
3. Keberadaan dan keabsahan izin pertambangan atau perizinan berusaha yang dipersyaratkan.
4. Kepemilikan persetujuan lingkungan dan pemenuhan kewajiban pengelolaan dampak.
5. Volume material yang diambil, jalur pengangkutan, serta kewajiban pajak dan penerimaan negara atau daerah yang relevan.
6. Potensi kerusakan tanah, gangguan aliran air, sedimentasi, debu, dan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Apabila kegiatan terbukti berjalan tanpa izin pertambangan yang diwajibkan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan peraturan yang berlaku, fakta perkara, serta hasil penyidikan.
Jika ditemukan pelanggaran lingkungan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai dasar hukum dan tingkat pelanggarannya. Kewajiban pemulihan lingkungan juga dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan yang relevan.
Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026 memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan yang bermasalah di kawasan hutan dan menegaskan bahwa izin yang tidak jelas atau melanggar ketentuan harus ditindak. Arahan tersebut diberitakan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Pada 5 September 2026, Sekretariat Kabinet juga menyampaikan bahwa Presiden meminta penertiban kawasan hutan, termasuk penanganan pertambangan ilegal, dilaksanakan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup, termasuk paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan atau pencabutan perizinan, serta pemulihan fungsi lingkungan sesuai ketentuan.
Arahan dan regulasi tersebut menjadi dasar penting bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti. Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kebijakan nasional tersebut telah diterapkan atau dilanggar oleh pihak tertentu di Desa Padang Pulau tanpa hasil pemeriksaan resmi.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status HGU dan legalitas aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di Desa Padang Pulau. Pemkab Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan perlu menjelaskan tindak lanjut rapat koordinasi 17 Juni 2026, termasuk apakah telah dilakukan verifikasi lapangan, siapa instansi yang bertanggung jawab, dan kapan hasil pemeriksaan dapat diumumkan.
PT Socfindo maupun pihak yang diduga mengoperasikan Galian C juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, menunjukkan dokumen perizinan, serta menjelaskan status penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Jika seluruh izin ternyata sah, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu.
Transparansi bukan sekadar pernyataan, melainkan keterbukaan dokumen, kejelasan hasil pemeriksaan, dan keberanian menindak pelanggaran yang terbukti. Persoalan ini harus dijawab dengan data dan tindakan nyata agar kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat tidak dikalahkan oleh aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan. (IS/SL)
SUARALIRA.COM || Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Walikota DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru, Juli I.
ASAHAN | Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2.
Asahan | Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula.
SUARALIRA.COM || PEKANBARU — Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Provinsi Riau menunjukkan peningkat.
ASAHAN | Dugaan berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) dan beroperasinya aktivitas Galian C yang diduga tidak mengantongi izin lengkap di Des.
SUARALIRA.COM || INDRAGIRI HULU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Santri N.
SUARALIRA.COM || PEKANBARU – Suasana berbeda terlihat di halaman SD Negeri 86 Pekanbaru saat seluruh siswa dan majelis guru mengikuti upacara .
SUARALIRA COM || Rengat -- Kondisi wilayah binaannya tetap kondusif, Babinsa tetap berada di tengah-tengah warga dengan melaksanakan Komunikasi Sosi.
SUARALIRA.COM || INHU – Dalam upaya mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban wilayah, Babinsa.
SUARALIRA.COM || INHU – Dalam upaya mempererat hubungan silaturahmi sekaligus meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, Babinsa Koramil 01.
Asahan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan kembali melakukan penertiban bangunan yang diduga melanggar ketentuan di Desa Suka .
Asahan | Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Asahan melepas sebanyak 420 peserta Gowes Taruna Asahan Cy.
Asahan | Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. K.H. Romo R. Muhammad Syafi’i, S.H.
Asahan | Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Festival Jajanan Kuliner dan Produk Lokal Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Te.
Asahan | Bunda PAUD Kabupaten Asahan secara resmi membuka kegiatan Peragaan Manasik Haji Cilik Tingkat PAUD Kabupaten Asahan Tahun 2026 yang dilaksa.