Sempat Protes Gegara Gaji Tertunda, Pekerja Cleaning Service Proyek RS Otak dan Jantung Mulai Dibayar


Dibaca: 50 kali 
Selasa,03 November 2026 - 17:38:16 WIB
Sempat Protes Gegara Gaji Tertunda, Pekerja Cleaning Service Proyek RS Otak dan Jantung Mulai Dibayar
PEKANBARU, Suaralira.com -- Persoalan keterlambatan pembayaran upah puluhan pekerja Cleaning Service (CS) di proyek pembangunan Rumah Sakit Otak dan Jantung, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, mulai mendapatkan penjelasan dari pihak koordinator lapangan.
 
Hj. Rostilawati, yang menangani koordinasi dan keuangan tenaga kerja Cleaning Service subkontraktor pada proyek tersebut, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran upah terhadap sekitar 30 pekerja.
 
Dalam keterangannya kepada media, Selasa (3/11/2026), Rostilawati menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena pihaknya belum menerima pembayaran dari PT PP Construction & Investment.
 
Menurutnya, pihak yang menangani tenaga kerja sebelumnya telah berupaya memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pekerja, termasuk memberikan pinjaman atau talangan sementara.
 
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut karena memahami upah merupakan hak pekerja atas tenaga yang telah mereka keluarkan.
 
"Kita tidak tinggal diam. Kita juga berusaha mencari uang untuk membayarkan anggota-anggota kita. Keringat mereka jangan sampai tidak terbayar," demikian penjelasan Rostilawati kepada media.
 
Terkait perkembangan pembayaran, Rostilawati menyebut sebagian besar pembayaran telah dilakukan pada Senin (2/11/2026). Ia menjelaskan, dana baru diterima sekitar pukul 16.30 WIB sehingga pembayaran kepada sejumlah pekerja berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
 
Namun, saat dikonfirmasi apakah seluruh tunggakan sudah diselesaikan, Rostilawati menyatakan masih terdapat pembayaran yang diselesaikan pada Selasa (3/11/2026).
 
Dengan demikian, kepastian bahwa seluruh pekerja telah menerima pembayaran secara penuh masih perlu dipastikan melalui bukti pembayaran dan keterangan para pekerja.
 
Sempat Terjadi Protes Pekerja
 
Rostilawati juga membenarkan bahwa sebelumnya sempat terjadi luapan emosi dan protes dari sejumlah pekerja akibat pembayaran gaji yang berulang kali dijanjikan, tetapi belum terealisasi.
 
Ia menjelaskan, para pekerja merasa kecewa karena sebelumnya telah dijanjikan pembayaran pada akhir bulan. Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, pembayaran belum juga diterima.
 
Menurut Rostilawati, situasi tersebut membuat sejumlah pekerja meluapkan kekecewaan kepada pihak mandor.
 
Ia mengaku turut berupaya menenangkan keadaan sekaligus mencari jalan keluar agar hak para pekerja dapat dibayarkan.
 
Sekitar 15 Pekerja Lama Belum Mendapat Kepastian Penempatan
 
Selain persoalan upah, muncul pula keluhan mengenai nasib pekerja lama yang tidak lagi mendapatkan penempatan setelah adanya rencana pengelolaan tenaga Cleaning Service melalui perusahaan ISS.
 
Menanggapi hal tersebut, Rostilawati menjelaskan bahwa pekerjaan sebelumnya merupakan kegiatan pembersihan gedung sementara atau cleaning clearing, yang berlangsung sekitar satu bulan dan melibatkan kurang lebih 31 pekerja, termasuk pekerjaan pembersihan area serta penanaman rumput.
 
Sementara untuk pengelolaan Cleaning Service secara permanen, menurut keterangannya, akan dilakukan melalui perusahaan ISS.
 
Ia menyebut terdapat sekitar 15 pekerja lama yang belum langsung diterima kembali. Menurut Rostilawati, pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan usia, kondisi kesehatan, serta karakter masing-masing pekerja.
 
Meski demikian, ia menyampaikan masih terdapat kemungkinan bagi sebagian pekerja lama untuk kembali mendapatkan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.
 
Persoalan ini masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola proyek maupun perusahaan ISS, khususnya mengenai mekanisme perekrutan tenaga kerja baru dan kesempatan bagi pekerja sebelumnya.
 
Tanggung Jawab Pembayaran Perlu Diperjelas
 
Dalam wawancara tersebut, Rostilawati juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan koordinator lapangan yang menangani pekerja Cleaning Service, bukan bagian dari manajemen PT PP Construction & Investment.
 
Ia menyebut keterlambatan pembayaran berkaitan dengan belum diterimanya pembayaran dari pihak PT PP.
 
Karena itu, hubungan kerja antara pekerja, pihak koordinator lapangan, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan kontraktor utama masih perlu diperjelas agar tanggung jawab masing-masing pihak tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
 
Secara ketenagakerjaan, pembayaran upah merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 88A UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.
 
Media masih membuka ruang konfirmasi kepada manajemen PT PP Construction & Investment, perusahaan ISS, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan mengenai penyelesaian seluruh hak pekerja dan mekanisme pergantian tenaga Cleaning Service di proyek tersebut.
 
Pemberitaan ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar hak pekerja tetap terlindungi dan persoalan serupa tidak kembali terjadi. (Fa)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :