Disdikpora Kampar Larang Sekolah Kelola Seragam, BASMI Riau Soroti SMPN 3 Siak Hulu dan Komite


Dibaca: 78 kali 
Kamis,05 November 2026 - 16:35:33 WIB
Disdikpora Kampar Larang Sekolah Kelola Seragam, BASMI Riau Soroti SMPN 3 Siak Hulu dan Komite
SIAK HULU, Suaralira.com -- Polemik mengenai seragam sekolah pada tahun ajaran baru tak henti-hentinya, tetap terjadi pada sebagian sekolah baik itu SDN, SMPN dan SMAN yang ada di Riau.
 
Kali ini dalam temuan Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, bersumber dari beberapa wali murid, SMPN 3 Siak Hulu dan komite sekolah diduga melakukan pengelolaan langsung seragam siswa didik baru.
 
Sebelumnya Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar telah melarang keras sekolah menjual seragam.
 
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi telah mengingatkan sekolah tentang jual beli seragam yang sedang jadi sorotan. Ia mewanti-wanti tidak terjadi di Kampar. 
 
"Jelas itu. Sama sekali nggak boleh (sekolah jual seragam). LKS (Lembar Kerja Siswa) juga. Apalagi sekarang sedang jadi sorotan," katanya.
 
Menyikapi hal itu, Ketua BASMI Riau, Fadli menganggap Kepsek SMPN 3 Siak Hulu terlalu nekat melakukan hal yang jelas-jelas ada larangan langsung dari kepala Disdikpora Kampar.
 
"Luar biasa kepsek SMPN 3 Siak Hulu, Yehendri Andeska, S.Pd, sudah jelas ada larangan dari Plt. Kepala Disdikpora Kampar, Helmi terkait sekolah tidak diperbolehkan mengelola seragam siswa didik baru, namun diduga tetap dilakukan," sebut Fadli. Kamis (5/11/26).
 
Kemudian, Fadli juga katakan, diduga Sekolah dan komite telah menentukan tempat menjahit untuk seragam siswa, dengan harga seragam yang telah ditetapkan untuk siswa sebesar Rp.1.6 jt, diketahui biaya pembuatan seragam yang disetorkan ke konveksi sebesar Rp.1.025.000,- untuk 5 stel seragam.
 
Selanjutnya, atas temuan tersebut, diketahui pihak sekolah dan komite diduga menikmati keuntungan hampir Rp.40 jt dari 68 siswa baru, jika benar, tidak sepatutnya sekolah mencari keuntungan pribadi dari siswa, untuk itu BASMI Riau meminta dengan tegas agar Disdikpora Kampar segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kepala sekolah SMPN 3 Siak Hulu, Bendahara dan komite sekolah.
 
Tidak mengindahkan larangan, berarti Kepala Sekolah SMPN 3 Siak Hulu secara terang-terangan telah mengangkangi himbauan tegas dari Plt kepala Disdikpora Kampar," sebutnya.
 
Saat dimintai konfirmasinya, kepsek SMPN 3 Siak Hulu, Yehendri Andeska, S.Pd belum memberikan penjelasan apapun, sampai berita ini ditayangkan kepala sekolah masih bungkam atas konfirmasi pihak media.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH. Saat dimintai konfirmasinya mengatakan, kami sudah melakukan pengecekan ke sekolah yang ada di Kampar.
 
"Sekolah sudah kami cek dan pastikan tidak ada pengkondisian penjualan seragam namun ada beberapa komite tetapi murni tidak dari pihak sekolah," jelas Helmi. 
 
BASMI Riau berharap apa yang disampaikan Plt. Kadisdikpora Kampar benar tidak adanya pengkondisian penjualan seragam, namun jika ditemukan fakta nya berbeda, kita minta Plt. Kadisdikpora Kampar harus berani mengambil sikap tegas terhadap kepala sekolah yang melanggar larangan tersebut. 
 
Kemudian, atas laporan dan konfirmasi yang telah disampaikan BASMI Riau kepada kadisdikpora Kampar diharapkan menjadi atensi untuk menindak tegas sekolah yang melanggar larangan Disdikpora Kampar," tutupnya. (Zha)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :