ASAHAN | Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani tahap akhir penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga pada 4–5 November 2026.
Penilaian ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Asahan untuk membuktikan sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dunia pendidikan, hingga kehidupan masyarakat.
Namun, penilaian tersebut bukan sekadar mengejar predikat kabupaten percontohan antikorupsi. Lebih dari itu, integritas pemerintahan harus dapat dibuktikan melalui transparansi, akuntabilitas, pengawasan yang kuat, serta pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar, gratifikasi, dan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Tim penilai KPK RI bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terlebih dahulu melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan.
Lokasi yang dikunjungi meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Kunjungan tersebut bertujuan menguji secara langsung implementasi kebijakan dan program pencegahan korupsi, sekaligus mencocokkan bukti dukung administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi oleh Tim Penilai KPK RI di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, mengungkapkan bahwa berdasarkan observasi selama kurang lebih 4–5 bulan, Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Meski demikian, seluruh bukti dukung tetap akan diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan pelaksanaan di lapangan.
Andhika juga memberikan sejumlah catatan penting terkait tantangan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Asahan. Salah satunya menyangkut kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan implementasi hingga ke unit kerja paling bawah.
Ia mencontohkan sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya diterapkan hingga tingkat satuan pendidikan.
Menurutnya, edukasi dan penerapan nilai-nilai antikorupsi tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi di lingkungan OPD, tetapi harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh unsur pelayanan, termasuk sekolah.
Hal serupa juga perlu diperkuat pada sektor pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Catatan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan membangun pemerintahan antikorupsi tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen, melainkan dari perubahan perilaku aparatur dan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Andhika menjelaskan, Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang mulai dilaksanakan sejak 2024.
Program ini memiliki lima komponen utama, yakni penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Kabupaten Asahan sebelumnya telah melalui tahapan observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator. Monitoring terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dalam pemaparannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sejumlah instrumen pencegahan korupsi terus diperkuat, di antaranya melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.
Bupati memaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti.
Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi KPK, nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 42,55 poin.
Di sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan juga mendorong transformasi pelayanan melalui digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
Pemerintah daerah turut menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas pelayanan digital, meningkatkan transparansi informasi, serta mendorong sistem pembayaran nontunai.
Bupati berharap berbagai instrumen tersebut dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Penilai KPK RI dan seluruh kementerian serta lembaga terkait atas arahan, masukan, dan rekomendasi selama proses pembinaan dan penilaian.
Menurutnya, seluruh catatan evaluasi akan menjadi bahan pembenahan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Asahan.
Penilaian akhir Kabupaten Ber-Aksi 2026 seharusnya menjadi lebih dari sekadar agenda seremonial dan pencapaian administratif. Kehadiran tim KPK di Asahan menjadi kesempatan untuk menguji apakah prinsip antikorupsi benar-benar hidup dalam setiap lini birokrasi.
Masyarakat tentu berharap komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya terlihat dalam laporan, presentasi, dan indikator penilaian, tetapi juga dirasakan langsung ketika mengurus perizinan, mendapatkan bantuan sosial, mengakses pendidikan, hingga memperoleh pelayanan kesehatan.
Tidak boleh ada ruang bagi pungutan liar, gratifikasi, praktik percaloan, diskriminasi pelayanan, maupun penyalahgunaan jabatan.
Catatan KPK mengenai belum meratanya implementasi sosialisasi antigratifikasi hingga tingkat satuan pendidikan dan unit pelayanan menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
Sebab, pemerintahan yang benar-benar antikorupsi bukanlah pemerintahan yang sekadar mampu memenuhi indikator penilaian, melainkan pemerintahan yang berani membuka diri terhadap pengawasan, menindaklanjuti pengaduan, serta memastikan masyarakat memperoleh hak pelayanan tanpa harus membayar lebih dari ketentuan.
Pada akhirnya, predikat Kabupaten Percontohan Antikorupsi bukanlah garis finis. Justru pembuktian sesungguhnya dimulai setelah penilaian selesai. (IS/SL)
Suaralira.com, Rengat, KUALA MULIA – Dalam upaya mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat, Babinsa Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu, Kop.
SUARALIRA.COM || PEKANBARU — Polda Riau terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui program Subuh Keliling. Kali ini, kegiatan dilaks.
ASAHAN | Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melantik dan mengukuhkan Pengurus Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usah.
JAKARTA(SUARALIRA),- Dispenau Mabes TNI Angkatan Udara membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindakan kekerasan pelaku sesama TNI AU di Pekanb.
Suaralira.com || Tebing Tinggi -- Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumatera Utara melaksanakan Audit kinerja tahap II Tahun Anggaran 2026 Aspek Pelak.
KAMPAR, Suaralira.com – Persoalan pengelolaan pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 di lingkungan satuan pe.
ASAHAN | Kematian tragis Yasmin Nazwa Munibah, anak perempuan berusia sekitar 7 tahun di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, berbuntut .
SUARALIRA.COM, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mematangkan persiapan pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan 10 N.
SUARALIRA.COM, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mematangkan persiapan pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan 10 N.
Suaralira.com, Rengat - Pembangun komunikasi dengan komponen masyarakat binaan merupakan bagian dari usaha untuk membentuk suatu ikatan keakraban ya.
Suaralira com, Rengat - Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat, Sertu Hasanuddin, melaksanakan patroli dan.
Suaralira com, Rengat - Komunikasi dan Silaturahmi dengan warga binaanya dan juga pembinaan terhadap mitra karib.perlu dilaksanakan secara rut.
Suaralira.com, Rengat - Dengan tujuan menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah terjadinya tindak kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat,.
PEKANBARU, Suaralira com – Kebijakan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatia.
MEDAN | Tim Penggerak (TP) Posyandu Kabupaten Asahan berhasil meraih penghargaan Harapan I dalam Lomba Posyandu Pelaksanaan Enam Bidang Standar Pela.