Penilaian KPK Tahun 2026: Asahan Raih Nilai 97,30 Persen Kategori Istimewa


Dibaca: 129 kali 
Kamis,05 November 2026 - 10:10:17 WIB
Penilaian KPK Tahun 2026: Asahan Raih Nilai 97,30 Persen Kategori Istimewa

ASAHAN | Pemerintah Kabupaten Asahan berhasil meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Capaian tersebut menjadi prestasi tersendiri bagi Pemkab Asahan dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Hasil penilaian itu diumumkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, dalam puncak kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026).

Penilaian yang berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, melibatkan KPK RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kemendagri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Namun, di balik raihan nilai 97,30 persen tersebut, terdapat tanggung jawab besar yang harus dibuktikan oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan. Sebab, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur melalui dokumen administrasi, indikator penilaian, maupun tingginya angka evaluasi. Hal terpenting adalah bagaimana integritas benar-benar diwujudkan dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan sejumlah catatan evaluasi dan rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Asahan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, penguatan fungsi Inspektorat dalam mereviu mitigasi risiko, serta peningkatan respons terhadap seluruh pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan maupun SP4N-LAPOR!

KPK juga menekankan pentingnya evaluasi hasil survei kepuasan masyarakat, kepastian waktu pelayanan informasi publik, serta tindak lanjut terhadap berbagai masukan dan keluhan masyarakat.

Tidak hanya itu, setiap OPD didorong memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Asahan juga diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas harus menjadi pekerjaan berkelanjutan, bukan sekadar agenda seremonial ketika penilaian berlangsung.

Hasil kunjungan lapangan tim KPK ke Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, dua sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan turut menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan.

Di Mal Pelayanan Publik, KPK menyoroti perlunya informasi yang jelas pada setiap gerai pelayanan mengenai jenis layanan, alur, persyaratan, dan biaya.

Fasilitas ruang laktasi juga diminta diperbaiki dengan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci. Selain itu, pengaturan petugas secara bergantian selama jam istirahat harus dilakukan agar pelayanan masyarakat tidak terhenti.

KPK turut mendorong petugas pendamping memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas. Kehadiran petugas pada setiap loket juga harus dipastikan tepat waktu.

Sementara di sektor pendidikan, KPK mengingatkan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan sesuai ketentuan terbaru serta sosialisasi mengenai gratifikasi kepada guru dan siswa.

Bahkan, KPK menegaskan agar tidak ada pengumpulan dana oleh siswa untuk kegiatan apa pun dengan nominal yang telah ditentukan.

Catatan ini menjadi pengingat bahwa budaya antikorupsi harus dimulai dari lingkungan pelayanan publik dan dunia pendidikan, bukan hanya dibebankan kepada pejabat pemerintahan.

KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Penindakan

Kepala Satgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

KPK menjalankan tiga strategi utama pemberantasan korupsi, yakni pendidikan antikorupsi (by education), pencegahan (by prevention), dan penindakan (by enforcement).

Ketiga strategi tersebut harus berjalan beriringan. Pendidikan membangun karakter, pencegahan memperbaiki sistem, sedangkan penindakan memastikan hukum ditegakkan terhadap pelaku korupsi.

Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, B.Sc., ditegaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap Kabupaten Asahan dapat menjadi contoh penerapan pemerintahan antikorupsi bagi daerah lainnya.

Menanggapi capaian tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan rasa syukur atas raihan nilai 97,30 persen dengan kategori Istimewa.

Menurutnya, hasil tersebut merupakan buah kerja bersama seluruh jajaran Pemkab Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.

Bupati berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan integritas, tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, mandiri, dan bertanggung jawab.

"Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses penilaian berlangsung.

Raihan 97,30 persen dengan kategori Istimewa tentu patut diapresiasi. Namun, prestasi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Pemkab Asahan untuk memastikan seluruh rekomendasi KPK benar-benar dilaksanakan.

Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan angka penilaian yang tinggi, tetapi juga pemerintahan yang terbuka, pelayanan yang tidak berbelit-belit, pengelolaan anggaran yang tepat sasaran, serta aparatur yang bekerja tanpa penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, keberhasilan Kabupaten Asahan dalam program Ber-Aksi tidak semestinya berhenti pada pengumuman hasil penilaian. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasakan pelayanan yang semakin baik, pengaduan ditangani secara serius, anggaran dikelola secara bertanggung jawab, dan praktik korupsi dapat dicegah sejak dini.

Kategori Istimewa adalah sebuah pencapaian. Namun, mempertahankan integritas dan membuktikannya melalui tindakan nyata merupakan tanggung jawab yang jauh lebih besar. (IS/SL)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :