ROHIL (suaralira.com) - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Rokan Hilir kembali menyrahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) hingga nantinya akan digiring ke Bupati selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk disahkan tahun 2012 ini.
Kesebelas Ranperda yang telah di canangkan saat masih terus diteliti oleh Dipenda untuk dilengkapi segala sesuatunya hingga berketetapan hukum.
" kita tengah menyiapkan Ranperda yang nantinnya akan di lihat bupati dan diserahkan ke DPRD untuk pembahasan," kata Kepala Dipenda Rohil, Wan Achmad Syaiful Senin (27/2/12) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Wan Achmad Syaiful, kesebelas Ranperda Retribusi itu diantaranya retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan SKPD Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan. Ranperda retribusi penggantian biaya cetak peta, SKPD-nya Bappeda, ranperda retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, SKPD-nya Dispas, retribusi pengolahan limbah cair, SKPD-nya Bappedal, retribusi pasar grosir dan pertokoan, SKPD-nya Dispas, retribusi pelayanan pendidikan, SKPD-nya Disdik, retribusi pelelangan ikan, SKPD- nya Diskanlut, retribusi tempat penginapan dan pesanggrahan serta villa SKPD-nya Disbudparpora, retribusi rumah potong hewan, SKPD-nya Distanak, retribusi penyeberangan air serta retribusi penjualan produksi usaha daerah, SKPD-nya Dishubkominfo dan retribusi IMB, SKPD-nya DCKTR.
Ia mengatakan, seluruh SKPD yang bersangkutan akan duduk semeja bersama pihaknya untuk membahas Ranperda Retribusi tersebut.
" tentunya seluruh SKPD akan kita ajak duduk bersama membahas lebih mendalam mengenai Ranperda Retribusi ini. Setelah itu, hasil kesepakatan akan disampaikan kepada bapak Bupati. Barulah setelah ada persetujuan akan kita giring ke DPRD untuk kembali dibahas dan disahkan," katannya.(Loi)
Dipenda Telurkan 11 Ranperda Retribusi
ROHIL, PEKANBARUEXPRESS -- Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Rokan Hilir kembali menyrahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) hingga nantinya akan digiring ke Bupati selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk disahkan tahun 2012 ini.
Kesebelas Ranperda yang telah di canangkan saat masih terus diteliti oleh Dipenda untuk dilengkapi segala sesuatunya hingga berketetapan hukum.
" kita tengah menyiapkan Ranperda yang nantinnya akan di lihat bupati dan diserahkan ke DPRD untuk pembahasan," kata Kepala Dipenda Rohil, Wan Achmad Syaiful Senin (27/2/12) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Wan Achmad Syaiful, kesebelas Ranperda Retribusi itu
diantaranya retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
dengan SKPD Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan. Ranperda retribusi penggantian biaya cetak peta, SKPD-nya Bappeda,
ranperda retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, SKPD-nya
Dispas, retribusi pengolahan limbah cair, SKPD-nya Bappedal,
retribusi pasar grosir dan pertokoan, SKPD-nya Dispas, retribusi
pelayanan pendidikan, SKPD-nya Disdik, retribusi pelelangan ikan,
SKPD- nya Diskanlut, retribusi tempat penginapan dan pesanggrahan
serta villa SKPD-nya Disbudparpora, retribusi rumah potong hewan,
SKPD-nya Distanak, retribusi penyeberangan air serta retribusi
penjualan produksi usaha daerah, SKPD-nya Dishubkominfo dan
retribusi IMB, SKPD-nya DCKTR.
Ia mengatakan, seluruh SKPD yang bersangkutan akan duduk semeja bersama pihaknya untuk membahas Ranperda Retribusi tersebut.
" tentunya seluruh SKPD akan kita ajak duduk bersama membahas lebih mendalam mengenai Ranperda Retribusi ini. Setelah itu, hasil kesepakatan akan disampaikan kepada bapak Bupati.
Barulah setelah ada persetujuan akan kita giring ke DPRD untuk
kembali dibahas dan disahkan," katannya.(Loi)Dipenda Telurkan 11 Ranperda Retribusi
ROHIL, PEKANBARUEXPRESS -- Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Rokan Hilir kembali menyrahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) hingga nantinya akan digiring ke Bupati selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk disahkan tahun 2012 ini.
Kesebelas Ranperda yang telah di canangkan saat masih terus diteliti oleh Dipenda untuk dilengkapi segala sesuatunya hingga berketetapan hukum.
" kita tengah menyiapkan Ranperda yang nantinnya akan di lihat bupati dan diserahkan ke DPRD untuk pembahasan," kata Kepala Dipenda Rohil, Wan Achmad Syaiful Senin (27/2/12) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Wan Achmad Syaiful, kesebelas Ranperda Retribusi itu
diantaranya retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
dengan SKPD Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan. Ranperda retribusi penggantian biaya cetak peta, SKPD-nya Bappeda,
ranperda retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, SKPD-nya
Dispas, retribusi pengolahan limbah cair, SKPD-nya Bappedal,
retribusi pasar grosir dan pertokoan, SKPD-nya Dispas, retribusi
pelayanan pendidikan, SKPD-nya Disdik, retribusi pelelangan ikan,
SKPD- nya Diskanlut, retribusi tempat penginapan dan pesanggrahan
serta villa SKPD-nya Disbudparpora, retribusi rumah potong hewan,
SKPD-nya Distanak, retribusi penyeberangan air serta retribusi
penjualan produksi usaha daerah, SKPD-nya Dishubkominfo dan
retribusi IMB, SKPD-nya DCKTR.
Ia mengatakan, seluruh SKPD yang bersangkutan akan duduk semeja bersama pihaknya untuk membahas Ranperda Retribusi tersebut.
" tentunya seluruh SKPD akan kita ajak duduk bersama membahas lebih mendalam mengenai Ranperda Retribusi ini. Setelah itu, hasil kesepakatan akan disampaikan kepada bapak Bupati.
Barulah setelah ada persetujuan akan kita giring ke DPRD untuk
kembali dibahas dan disahkan," katannya.(Loi)