DPRD Riau Gelar Pari­purna Penyampaian Rekomendasi Bapemperda pada Ranperda RTRW 2024 - 2044


Dibaca: 1110 kali 
Kamis,02 Mei 2024 - 21:53:28 WIB
DPRD Riau Gelar Pari­purna Penyampaian Rekomendasi Bapemperda pada Ranperda RTRW 2024 - 2044
SuaraLira.com, PEKANBARU (RIAU) - Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho pimpin agenda paripurna penyampaian rekomendasi pihak  Bapemperda tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2024 - 2044.
 
Rapat Paripurna, digelar Kamis (2/5/2024). Hal ini tampak anggota DPRD Riau Karmila Sari, Parisman Ikhwan, Sehat Abdi Saragih, Almainis, Yuliawati, Iwa Sirwani Bibra, Mira Roza, Syafrudin Iput, Nurzafri, Zulkifli Indra, Adam Syafaat, Markarius Anwar, Lampita P, Husaimi, Sunaryo, dan Syamsurizal.
 
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, turut hadir Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto yang juga diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Indra. Juga tampak jajarannya Kepala OPD se lingkung Pemprov Riau, serta pihak Forkompinda, dan tamu undangan.
 
Pimpinan rapat Agung Nugroho, menyebut, berdasarkan hasil konsultasi serta analisa dilakukan Bapemperda terhadap Ranperda  RTRW Provinsi Riau Tahun 2024 - 2044, itu menemukan beberapa kajian. "Bahwa pada Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau bisa dilanjutkan pembahasan," ujarnya.
 
Dikatakanya, dapat diteruskan pembahasan selanjutnya mengikuti hal mekanisme yang telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta regulasi lainnya mengatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
 
"Berdasarkan hasil konsultasi dan analisa dilakukan Bapemperda terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2024 - 2044 ini menemukan, bahwasa Ranperda tentang RTRW dapat dilanjutkan. Tentunya 
mengikuti mekanisme sudah diatur dalam hal Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang," jelasnya.
 
Serta sambungnya, di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraanya Penata Ruangan Laut Serta Regulasi Lainnya yang mengatur tentang pembentukanya produk hukum daerah. Maka, berdasarkan uraian tersebut, sebutnya, pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau ini tentu bisa dapat dilanjutkan.  (Advetorial DPRD Riau/Rul)

 


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :