JAKARTA (suaralira.com) - Kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dimulai pada 28 Oktober mendatang. KPU melarang pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota peserta Pilkada serentak 2016 memasang iklan sendiri di media.