DENPASAR (suaralira.com) – Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir mengatakan, buronan Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan, Riau, inisial HA berhasil diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di Sesetan, Denpasar. tersangka ditangkap pagi tadi sekira pukul 08.30 Wita.
“HA merupakan buronan sejak 2014, di mana dia telah melakukan korupsi senilai Rp167 juta. Untuk jelasnya dana apa yang dia korupsi kami kurang tahu. Yang pasti dia honorer. Di mana dia diputus oleh Pengadilan di Riau sejak 21 Agustus 2014 dengan tindak pidana korupsi," katanya, Selasa (16/02/2016) sebagaimana dikutip pada potal okezone.
Menurut Syahrir, jajarannya bersama Tim Intel Kejaksaan Agung telah membekuk pelaku. "Tersangka rencananya hari ini akan langsung dipulangkan ke Riau. Selama ini pelaku sudah tinggal di Bali sekira 10 bulan, di mana dia ngekos di daerah Sesetan," ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku sedang bersama suami dan dua anaknya. "Suami bekerja disini sebagai sopir, anak-anaknya masih kecil-kecil. Kami tidak tahu apakah suaminya juga ikut pulang hari ini atau tidak," pungkasnya. (***)