Rokan Hilir, Suaralira.com -- Kepergok pemiliknya dan warga, diduga sedang melakukan pencurian buah kelapa di atas mobil truk yang sedang terparkir, Residivis berinisial RP (30) warga Kepenghuluan labuhan papan kecamatan tanah putih Tanjung melawan berhasil diamankan warga dan pemilik nya setelah berusaha kabur melarikan diri dan diserahkan kepolsek tanah putih Tanjung melawan, Jumat (4/2/2022).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Sabtu (5/2/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek tanah putih Tanjung melawan", terang AKP Juliandi SH.
Juliandi menerangkan kronologi bermula Kamis (03/2/2022) sekira jam 18.00 WIB Ramli (pelapor) memarkirkan mobil truk pengangkut buah kelapa sawit yang berisi muatan buah kelapa sawit di barak milik sdr Sutan Lubis yang terletak di Jalan Parit Jawa Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan tepatnya didepan rumah RADIT, (saksi) dan sekira jam 05.00 WIB pelapor bersama-sama dengan warga lain melihat pelaku RP turun dari mobil truk menggunakan tangga kayu mencuri buah sawit.
Melihat warga pelaku melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran oleh warga dan kemudian terlapor berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolsek tanah putih Tanjung melawan guna proses lebih lanjut. "Pungkas AKP Juliandi SH.