Pergub Pedoman Pengendalian Gratifikasi Dikeluarkan

PEKANBARU – Plt. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pergub yang terdiri dari 17 pasal ini dikeluarkan sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.


Gratifikasi sendiri merupakan pemberian dalam arti luas meliputi penerimaan atau pemberian uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, katanya yang akrab disapa Andi Rachman sebagaimana dikutip di portal Pemerintah Riau.


Sedangkan gratifikasi yang dianggap suap yakni gratifikasi yang diterima oleh pejabat/pegawai Pemprov Riau, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Selanjutnya, untuk mengelola pelaporan gratifikasi tersebut juga telah ditetapkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 242/II/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Pemprov Riau.


Beberapa tugas dan kewajiban UPG antara lain menerima laporan gratifikasi dari pejabat/pegawai, melakukan koordinasi, konsultasi dan surat menyurat kepada KPK atas nama Pemprov Riau, meminta data dan informasi kepada SKPD/unit kerja terkait pemantauan penerapan pengendalian gratifikasi, dan sebagainya.


Untuk itu, Plt Gubri mengharapkan kepada seluruh pimpinan SKPD di Lingkungan Pemprov Riau agar dapat mempedomani ketentuan yang ada serta menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang berada pada Inspektorat Provinsi Riau. (***)