JAKARTA (suaralira.com) - Setelah lima jam diperiksa, Bupati Rokan Hulu, Suparman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD-Perubahan 2014 dan RAPBD Tambahan 2015. Suparman yang belum genap dua bulan dilantik menjadi Bupati Kabupaten Rokan Hulu yakni ddilantik Tanggal 19 April 2016 lalu.
Sedianya Suparman akan memimpin Kabupaten Rokan Hulu untuk periode 5 tahun mendatang. Suparman Keluar dari gedung KPK, Selasa (07/06/2016), sudah mengenakan rompi tahanan. Tak banyak bicara terkait penahanan ini. "Saya tidak akan mencari kambing hitam. Saya akan hormati proses hukum ini," ujar Suparman sebelum masuk ke mobil tahanan. Suparman ditahan untuk 20 hari pertama. Dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jaya Cabang KPK. "Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, sebagaimana dikutip dari liputan6.
Selain Suparman tersangka lain dalam kasus ini yakni Johar Firdaus. Johar yang merupakan eks Ketua DPRD Riau itu kemungkinan besar juga akan ditahan. Namun, hari ini Johar tengah dibantarkan ke rumah sakit karena alasan sakit. "Kalau pun ditahan, sepertinya akan ditahan di Guntur," ujar Yuyuk.
KPK menetapkan Bupati Rokan Hulu, Suparman dan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Riau tahun 2014 dan atau RAPBD Tambahan Riau 2015. Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia mundur dari jabatannya karena terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021. Suparman baru dilantik sebagai bupati pada 19 April 2016 lalu.
Adapun penetapan tersangka keduanya ini merupakan perkembangan dari kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap. "Sangkaannya bersama-sama, maka (uang yang diterima Johar dan Suparman) sama dengan yang diterima AK (A Kirjauhari) sekitar Rp 800-900 juta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha beberapa waktu lalu.
Baik Suparman maupun Johar sama-sama dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)