Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah ditahan KPK terkait suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut, di KPK, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Suap Petinggi Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Ditahan KPK

JAKARTA (suaralira.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
 
Fahmi adalah tersangka suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
 
Fahmi ditahan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
 
Saat meninggalkan KPK, mata Fahmi terlihat sedikit berkaca-kaca.
Fahmi mengaku tidak menduga ditahan saat pertama kali diperiksa KPK.
Fahmi menyebut dirinya datang atas inisiatif sendiri dan belum menerima surat panggilan dari KPK.
 
"Saya ke sini datang atas inisitaf saya sendiri. Niat baik saya ke sini, tapi kondisinya seperti ini (ditahan)," kata Fahmi Darmawansyah di KPK, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
 
Fahmi menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam dan meninggalkan KPK pukul 17.00 WIB.
 
Sebelum ditahan, kuasa hukum Fahmi yakni Maqdir Ismail tiba di KPK.
Sebelumnya, Maqdir mengonfirmasi Fahmi adalah suami artis yang juga anggota DPR RI Inneke Koesherawati.
 
Fahmi juga pernah menjadi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun informasi lain menyebut Fahmi masih aktif menjadi pengurus MUI.
 
Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkaitsuap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
 
Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
 
Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
 
Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016. Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
 
Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo.
 
Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
 
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
 
Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.