Diduga Menyebarkan Berita Bohong dan Menghalangi Penanganan Wabah, Dokter Louis Ditangkap

JAKARTA, suaralira.com - Dokter L diduga menyebarkan berita bohong terkait covid-19. Akibat ulahnya itu, Polisi dari Unit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dokter Louis (L) pada Minggu sore (11/07/2021).

"Dokter L diduga menyebarkan berita bohong terkait covid-19 dan atau menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli 2021.

Dikatakan Ramadhan seperti dilansir medcom.id, ada beberapa unggahan di media sosial menjadi barang bukti dugaan pidana yang dilakukan Louis. Salah satunya menyebutkan pasien covid-19 meninggal bukan karena covid-19, melainkan interaksi antarobat.

"Pemberian obat dalam enam macam. Ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan, jadi bukan hanya satu platform media sosial yang telah dilakukan," ujar Ramadhan.

Polisi mengantongi barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di media sosial tersebut. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Louis, dan saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
 
Louis ditangkap di kediamannya di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dokter Lois merupakan tindak lanjut dari laporan polisi model A. Penyidik telah memeriksa lima saksi ahli dalam kasus itu, yakni dokter Tirta dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (mc/ sl)