PEKANBARU (suaralira.com) - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, terus mendorong pelaku usaha untuk memperkuat legalitas hasil usahanya. Penguatan legalitas tersebut, harus memiliki izin, sertifikasi serta sertifikat.
Legalitas usaha dan produk hasil usaha sangatlah penting. "Untuk kokoh dalam persaingan, legalitas tersbut harus dimiliki. Konsumen yang melihat adanya sertifikasi dan sertifikat di kemasan produk makan usaha tersebut dapat di percaya," ujarnya, Kamis (09/06/2016).
Untuk mendapatkan sertifikasi dari BBPOM dan sertifikat halal dari MUI, maka dinas Koperasi siap memfasilitasi para pelaku UMKM.
Artinya, Diskop dan UMKM akan melakukan komunikasi pada MUI dan BBPOM agar proses sertifikasi bagi pelaku Usaha mikro untuk tidak memakan waktu lama, kata Ingot.
"Penuhi legalitasnya, maka produk usaha di percaya kehalalannya, masyarakat tidak akan was was untuk mebeli," ungkapnya. (hk/sl)