BEKASI (suaralira.com) - Para juru parkir (jukir) di Bekasi Selatan diberikan rompi, topi serta pluit oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dipendopo Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu pagi (1/3).
Hal itu dilakukan agar para jukir liar bisa lebih tertata keberadaannya, dan memiliki legalitas.
Kegiatan tersebut terselenggara atas sinergitas 3 pilar, diantaranya pihak Kecamatan, Polsek, dan Koramil Bekasi Selatan, dengan tujuan guna menghindari terjadinya pungutan liar, aksi premanisme serta meminimalisir penyelewengan dana pendapatan daerah.
Sebanyak 120 orang jukir dari beberapa titik ruang parkir di Bekasi Selatan diberikan pembekalan, dan pelatihan tentang fungsi, dan peranan jukir bagi masyarakat, dan pemerintah.
Pengertian secara umum tugas dari jukir adalah membantu mengatur penertiban kendaraan yang keluar masuk, dimana hal itu merupakan pelayanan terhadap masyarakat.
Jukir juga berperan membantu meningkatkan pendapatan daerah dengan cara menarik retribusi parkir yang sudah di tentukan oleh Perda yang berlaku dengan cara cara pelaporan satu pintu yang di kelola oleh unit UPTD Pendapatan tingkat kecamatan.
Dengan adanya program pembekalan pengetahuan, dan pembinaan terhadap para jukir yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian, dan TNI di harapkan mereka dapat melayani masyarakat dengan baik
Untuk melegalkan tugas yang diemban oleh jukir, maka mereka juga dibekali surat perintah tugas berdasarkan Instruksi Walikota nomor 974 /128/tu tentang pelaksanaan pemungutan retribusi parkir.
Surat perintah tugas ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar para jukir mempunyai kekuatan hukum, dan para jukir harus memiliki pengetahuan tentang standar keamanan di lapangan, karena pada nantinya akan menghadapi berbagai karakter manusia yang berbeda. Tidak menutup kemungkinan bahaya pun selalu ada di sekitar para jukir.
Dengan ada pemberian seragam berupa rompi, topi serta peluit tentunya mempunyai tujuan agar lebih mudah diawasi demi keamanan bersama.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menyatakan, rencananya akan ada pembenahan seluruh parkir liar di Kota Bekasi sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), yang ditargetkan sebesar Rp 6,9 milyar tahun 2017 ini. Untuk merealisasikan hal tersebut, Yayan akan memaksimalkan seluruh lahan-lahan parkir liar yang belum tergarap untuk diambil alih oleh pemerintah daerah.
"Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Bapenda, Kepolisian, Satpol PP, yang jelas semua titik-titik parkir harus ada pemasukan kepada kas daerah. Kalo tidak ada pemasukan kas daerah berartikan mereka parkir liar, karena parkir itu yang menyelenggarakan harus pemerintah, dan pemerintahlah yang memiliki kewenangan untuk memungut uang parkir," ucap Yayan beberapa waktu lalu.
(oto/sl)