JAKARTA, suaralira.com - Pihak rumah sakit kini sudah dapat meminta tuntutan COVID-19 ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karena standar biaya untuk pelaksanaan COVID-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dengan telah menerbitkan standar biaya untuk pelaksanaan COVID-19 oleh Kemenkea, sehingga Rumah Sakit (RS) dapat segera memperoleh biaya penanganan COVID-19 sejak Februari 2020, demikian dikatakan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani dalam konferensi video bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) , Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang bantuan sosial (bansos) di Jakarta, meminta portal kemenkeu, Rabu (08/04).
Kata Askolani, "sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket COVID, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien COVID-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari."
Cara mengklaim biaya RS adalah RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS, kemudian BPJS diminta untuk memverifikasi RS. Lalu BPJS menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS.
RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien COVID-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes. Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penangangan COVID-19 dilaksanakan.
Dalam acara yang sama, ia mengupdate informasi bantuan sosial (bansos) seperti yang tercantum dalam Perppu No.1 Tahun 2020. Perpu tersebut sedang di tahap konsolidasi internal di DPR mengenai waktu untuk segera dibahas dengan Pemerintah. Turunan Perppu tersebut juga sudah ditetapkan Perpres mengenai rincian APBN 2020 yang update dimana posisi fiskal APBN 2020 diarahkan untuk mendukung penanganan kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (sosial safety net), dunia usaha secara kompreshensif dan relaksasi defisit fiskal 5,07% dari PDB.
Dari sisi kesehatan, Kemenkeu telah menggelontorkan Rp3,3 triliun untuk penanganan COVID-19 yang diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk disalurkan ke masyarakat. BNPB sebagai pemandu Gugus Tugas juga mempercepat pengadaan alat kesehatan (alkes). Mereka juga didampingi KPK untuk mengurus akuntabilitas.
"Kami dari Kementerian Keuangan untuk menangani COVID-19 sudah mensupport dana awal 3,3 T yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah diterapkan BNPB," kata Askolani. (sl / kemk)