BEKASI (suaralira.com) -Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi disepakati Bupati dan Wali Kota Bekasi. Pemisahan itu disepakati dalam pertemuan lanjutan antara Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Wali Kota Bekasi,Rahmat Effendi, disalah satu hotel bilangan Cikarang, Senin (9/10).
Dalam kegiatan itu, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didi Suhardi, Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Rimsan Tarihoran. Hadir pula pejabat penilai dari Direktorat Jendral Keuangan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pertemuan itu menindaklanjuti hasil rapat pembahasan proses pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di Sentul, Bogor, Mei 2017 lalu. Saat itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dengan nomor surat 32/KB.690/admrek/V/2017.
Sebelumnya, Pemkot dan Pemkab Bekasi membuat surat permohonan kepada BPKP Provinsi Jawa Barat untuk penyelesaian administrasi, verifikasi aset dan nilai kompensasi terkait pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi yang selama ini milik bersama dua pemerintahan.
Saat itu, BPKP Provinsi Jawa Barat menetapkan nilai kompensasi atas aset yang akan dialihkan dapat menempuh musyawarah mufakat, dengan rumusan besaran nilai kompensasi yang telah disusun dengan pertimbangan prinsip saling menguntungkan. Juga disepakati para pihak, menunjuk pihak penilai independen baik penilai pemerintah (DJKN cq KPKNL) dalam penilaian aset dan penyertaan modal.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menerangkan, bahwa dahulu saat terjadi pemekaran antar Kabupaten Bekasi menjadi Kota Bekasi, ada aset yang tertinggal yakni BUMD dari PDAM yang dimiliki oleh Kabupaten Bekasi.
"Pemisahan ini agar lebih konsen mengenai pelayanan PDAM, ini juga disepakati oleh Bupati Bekasi," terang pria yang karib disapa Pepen.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, senada dengan Wali Kota, pihaknya perlu fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kabupaten Bekasi sendiri masih belum konsen, hanya 27 persen cakupan air bersihnya. Untuk permasalahan hitungannya kita serahkan ke BPKP atau KPKNL saja, agar transparan dalam proses penghitungan asetnya," jelasnya.
Dalam pemisahan ini, Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi hanya ingin agar lebih konsentrasi pada wilayah masing-masing untuk lebih baik. Sebab, Kota Bekasi sudah memiliki BUMD yang mengelola air bersih, yakni PDAM Tirta Patriot sedangkan Kabupaten Bekasi konsen dengan kerja dari PDAM Tirta Bhagasasi.
Seperti diketahui, pada pemisahan tahap pertama diserahkan PDAM Cabang Wisma Asri dan Kantor Cabang Pembantu Harapan Baru, dan menyusul cabang lainnya yang berada di wilayah Kota Bekasi.
(oto/sl)