PEKANBARU (suaralira.com) - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Edwin Supradana menegaskan, biaya retribusi sampah di perumahan penduduk paling tinggi hanya Rp10 ribu.
"Jika petugas meminta lebih dari itu, masyarakat jangan melayaninya. Karena ketentuan reibusi sampah sudah jelas di Peraturan daerah," ujarnya, Jumat (10/06).
Dijelaskannya, ketentuan retribusi sampah diperumahan penduduk ada tiga kategori. Pertama dari kalangan bawah retribusi sampah hanya Rp5 ribu.
"Keluarga ekonomi sedang Rp7500, dan keluarga berada, retribusinya Rp10 ribu. Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan daerah," jelasnya.
Sedangkan ruko, terlebih di kawasan jalan protokol, biaya retribusi sampahnya mulai dari Rp30 ribu hingga 60 ribu.
Disampaikanya, petugas untuk menarik retribusi tersebut para THL DKP yang di tugaskan, mereka menarik retribusi dengan mendatangi rumah dan ruko.
"Jangan layani petugas yang menarik retribusi lebih dari ketentuan," imbaunya.