ROKAN HILIR (suaralira.com) - Candra Krismon (20), warga asal Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menghina Agama Islam melalui komentar kotornya di akun media sosial Facebook.
Pria yang masih status pelajar SMA itu menggunakan komentar bersifat SARA, menghina tata cara sholat Agama Islam disalah satu foto akun Facebook milik warga.
Di foto Facebook tersebut ada foto yang menunjukkan puluhan orang Islam sedang sholat dalam keadaan sujud di tengah lapangan. Kemudian dikolom komentar itulah Candra Krismon mengeluarkan kata kotornya.
"Ini lha nmany orang islam gila Kxxxxl sama kalian ancok," komentar Candra Krismon pada Sabtu (11/6) lalu.
Atas komentar kotornya itu warga mempertanyakan maksud ucapan yang dituliskan Candra Krismon yang telah menghina Agama Islam.
"Ya ska aku lha yg kmen Masbulo Islam b***h Masa smbayangy n******g2 kya di video p***o thu Hahahaaaa," tulisnya lagi.
Minggu (12/6), masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas akhirnya membawa pelaku penistaan terhadap agama ke kantor Polsek Panipahan untuk dimintai pertanggungjawabannya yang telah menggunakan komentar SARA di akun media sosial Facebook.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Pasir Limau Kapas Abdul Rahman, Minggu (12/6) mengatakan, dari hasil laporan polisi motif pelaku mengaku hanya main-main dalam berkomentar di akun facebook tersebut.
Menurutnya, tindakan Candra Krismon sudah melakukan penistaan terhadap agama dan diminta kepada pihak kepolisian agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dia mengaku tidak serius komentar itu, katanya cuma main-main saja. Tapi kami sudah serahkan ke polisi supaya ini diproses hukum," harap Abdul Rahman.