BAGANSIAPIAPI, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Jajaran Opsnal Polsek Bangko berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Bangko, berdasarkan LP/130/IX/2020/Riau/Res Rohil/ Sek Bangko, Kamis (17/09/2020) di Jalan Bintang Kel Bagan Hulu, Kec Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku Aldian Alias Aal (20) tahun, warga Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kec Bangko Rohil, ditangkap saat berada di dekat Jembatan sungai pabrik tepatnya di ponsel Evi saat sedang duduk bersama temannya.
Akibat perbuatannya, korban Haikal Haluman (18) tahun warga Jalan Kampong Pasir Nelayan RT 15 RW 04 Kel Bagan Punak, Kec Bangko Rohil mengalami kerugian material Rp 2 Juta.
Demikian di ungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Minggu (20/09/2020).
"Pelaku Aal ditangkap setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mencari keberadaan Pelaku saat sedang berada di jembatan sungai Pabrik bersama temannya. "Katanya.
Sementara kronologis kejadian, sambung Juliandi terjadi pada Kamis (17/09/2020), Sekira Pukul 21.00 WIB, Saat Korban Haikal hendak pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor menuju rumahnya di Jalan Gotong royong.
Pada saat di perjalanan, tepatnya di jembatan sungai Pabrik, tiba-tiba ada seorang laki-laki berdiri di depan korban yang dikenal bernama Aal dan memberhentikan sepeda motor korban dengan mengatakan, "Berhenti, Saya mau numpang". Ucap Pelaku.
"Kemudian pelaku langsung naik ke atas sepeda motor pelapor sambil mengatakan, ‘’Antar ke jalan Bintang itu ya", sambil menunjuk ke tempat yang gelap, setelah sampai ke tempat yang gelap, terlapor menyuruh berhenti dengan mengatakan, ‘’Sini uangmu", sambil menodong pisau kearah wajah korban sambil meraba kedua kantong celana korban.
"Pelaku menemukan Handphone Vivo Y12 warna biru hitam di kantong celana korban, pelaku langsung mengambil Handphone tersebut dan menyuruh pelapor pulang, namun pelapor tidak mau pulang sebelum handphonenya di kembalikan, kemudian terlapor mengatakan, "Tidak mau pulang, aku ada pisau ni, mendengar perkataan pelaku, korban pun langsung pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko atas musibah yang dialaminya. "Paparnya.
"Setelah menerima laporan, keesokan harinya, Jum’at (18/09) Sekira Pukul 14.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari korban bahwa pelaku pencurian sedang berada di dekat Jembatan sungai pabrik, tepatnya di ponsel Evi sedang duduk bersama temannya.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke TKP, dan langsung mengamankan pelaku dan tidak ada melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 unit handphone merek Vivo Y12 warna biru hitam langsung di gelandang ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, serta di lakukan tes urine, tersangka Positif Ampethamin. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)