MESIR - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Mohammed Mursi. Dia dinilai memberikan sejumlah dokumen rahasia kepada Qatar, namun hukuman tersebut atas kesalahan lain yaitu kepemimpinannya dalam organisasi terlarang.
Di beritakan laman berita ABC.net, Minggu (19/6), selain hukuman penjara seumur hidup, sang pengacara Abdel Moneim Abdel Masoud menambahkan kliennya mendapat tambahan 15 tahun kurungan penjara. Hal itu karena Mursi terbukti mencuri dokumen rahasia rahasia keamanan negara.
Qatar diketahui adalah penyokong Mursi dan pergerakan kelompok terlarangnya kala dia menjabat antara 2012 dan 2013. Pada 2011 Morsi sempat dikenakan hukuman mati karena disinyalir melakukan serangan terhadap kantor polisi saat penggulingan mantan presiden Husni Mubarak.
Diketahui, bersama dengan Mursi, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain, tiga di antaranya adalah jurnalis Al Jazeera yang berkantor di Qatar. Mereka dihukum karena membantu operasi pembocoran yang dilakukan Mursi. (*)