JAKARTA (suaralira.com) - Dari sekian perda telah dibatalkan, semuanya terkait investasi dan tidak ada perda syariat yang dihapus. Seperti yang selama ini berkembang di media dan masyarakat, bahwa sejumlah perda dibatalkan Kemendagri terkait perda syariah.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, dalam diskusi di Jakarta, yang dilansir riauterkini, Selasa (21/06/16).
Peraturan daerah (perda) yang telah dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan undang-undang (UU) di atasnya. Banyak di antaranya yang dibuat hanya dengan mengadopsi dari perda lain tanpa melalui tahap kajian mendalam.
"Banyak DPRD yang 'copy paste' perda dari daerah lain, dan hanya asal tempel saja tanpa melakukan kajian. Tidak ada perda syariat, dimana soal agama sudah ada lembaganya sendiri yang mengaturnya, seperti MUI."
"Jadi kita tidak membatalkan perda terkait syariah." Sebagaimana diketahui, banyak perda yang Dibatalkan oleh Kemendagri, dan pada umumnya perda terkait dengan investasi di daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti UU, PP, Perpres, Permen dan lain. (*)