Diduga Gelapkan Pajak, Polda Riau Tetapkan Empat Tersangka

PEKANBARU (suaralira.com) - Dalam dugaan penggelapan pembayaran ratusan pajak kendaraan pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, pihak Dirkrimsus Polda Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari gelar perkara yang telah dilakukan, kita menemukan sejumlah alat bukti.
 
Demikian dikatakan Kepala Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (14/07/2016).
 
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan pembayaran ratusan pajak kendaraan pada Dinas Pendapatan Daerah Riau. 
 
Dari tersangka yang sudah ditetapkan, pihaknya masih belum bersedia menjabarkan identitas masing-masing tersangka tersebut. "Karena, keempatnya masih perlu dipanggil dan diperiksa pada pekan depan, sehingga kita belum dapat menjelaskan identitas keempatnya pasca pemeriksaan mendatang," jelasnya. 
 
Selain itu kita masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau. Hal ini untuk mengetahui besaran kerugian negara akibat dugaan penyelewangan ratusan SKPD kendaraan ini. 
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya mencium adanya indikasi penyelewengan pajak kendaraan di Dinas Pendapatan Daerah Riau.
 
Hasil penyelidikan menyebutkan sebanyak 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
 
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan akibat penyelewengan itu terjadi kerugian negara yang cukup besar yang mencapai miliaran rupiah. Ia mengatakan dugaan penyelewengan pajak terjadi sejak 2014.
 
Kasus penyelewengan pajak kendaraan ini sendiri terbongkar saat anggota polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Pada saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.
 
Polisi kemudian melakukan penelusuran pemalsuan tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sekitar 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.
 
Dalam perkembangannya, polisi telah memintai keterangan ratusan orang saksi. Mereka antara lain wajib pajak yang diduga dirugikan lantaran uangnya diselewengkan. Lalu juga ada pegawai Dispenda Riau, pihak Biro Jasa, showroom, Jasa Raharja serta Ditlantas Polda Riau. (**)